Berita

KPK Hadirkan Jaksa Agung Muda sebagai Ahli untuk Hadapi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Sidang yang dijadwalkan kembali digelar pada 4 dan 5 Februari 2026 ini akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak KPK.

KPK Libatkan Jaksa Agung Muda Bidang Datun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan menghadirkan saksi ahli dari Kejaksaan Agung RI, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. Budi menjelaskan pertimbangan KPK dalam memilih Jamdatun sebagai saksi ahli.

“Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya, ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini. Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya, baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya,” ungkap Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Budi menambahkan, Narendra Jatna akan hadir langsung dalam persidangan untuk menerangkan mengenai sistem hukum dan peradilan di Indonesia. “Betul (menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia),” kata Budi.

Imbauan KPK untuk Paulus Tannos

Menanggapi upaya Paulus Tannos yang kembali melawan penetapan status tersangkanya melalui praperadilan, KPK mengimbau agar buron tersebut lebih fokus pada proses hukum ekstradisi yang sedang berjalan.

“Kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan ya daripada melakukan pengujian di praperadilan,” ujar Budi.

Ia mengingatkan bahwa uji formil sebelumnya telah memutuskan bahwa seluruh aspek penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur. Budi menekankan bahwa fokus Tannos pada sidang ekstradisi akan membuat proses hukum berjalan lebih efektif dan efisien.

Advertisement

“Oleh karena itu untuk efektivitas dan efisiensi proses hukum ya sepatutnya yang bersangkutan bisa lebih fokus ini ya, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” pungkasnya.

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi

Paulus Tannos diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini serupa dengan yang sebelumnya, yaitu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat pada Selasa (3/2), permohonan praperadilan Tannos teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1) dengan KPK RI sebagai tergugat. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (9/2).

Menanggapi upaya hukum ini, KPK menyatakan menghormati proses yang dilakukan Paulus Tannos. Namun, KPK meyakini hakim praperadilan akan memutus perkara secara objektif dan independen, serta berkomitmen mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kami juga menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini,” tutur Budi.

Advertisement