Berita

KPK Akui Tak Berdaya Sanksi Pejabat Lalai Lapor Harta Kekayaan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat negara yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai tenggat waktu.

Kewenangan Sanksi Administratif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen pencegahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas aset penyelenggara negara. Ia menyatakan, jika ada sanksi bagi pejabat yang tidak patuh, sanksi tersebut bersifat administratif dan bukan ranah KPK untuk memberikannya.

“Oleh karena itu, KPK mendorong supaya sanksi administratif ini bisa betul-betul diterapkan oleh institusi terkait,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, KPK mendorong pimpinan lembaga, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan LHKPN sebagai alat pemberian sanksi administratif. Sanksi ini berlaku bagi pejabat yang tidak taat, tidak patuh, melaporkan LHKPN dengan tidak benar, tidak lengkap, maupun tidak tepat waktu.

“Sehingga itu bisa dioptimalkan sekaligus untuk mendorong supaya para wajib lapor di setiap institusi ini menjadi lebih patuh lagi,” lanjut Budi.

LHKPN Sebagai Mitigasi Korupsi

Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa LHKPN juga berfungsi sebagai mitigasi awal pencegahan korupsi. Pelaporan ini kerap membantu KPK dalam mendeteksi dini dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

“Sejauh ini, LHKPN sudah kita manfaatkan ya sebagai platform untuk deteksi dini terkait adanya dugaan penyimpangan ya,” kata Budi.

Ia menjelaskan, KPK telah menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk analisis awal dan analisis lebih mendalam terhadap laporan harta dan aset yang disampaikan penyelenggara negara.

Staf Khusus Juga Wajib Lapor

Budi juga menginformasikan bahwa pelaporan LHKPN kini tidak hanya menyasar pejabat, tetapi juga staf khusus (stafsus). Kewajiban ini diterapkan mengingat posisi stafsus seringkali bersinggungan langsung dengan dugaan tindakan korupsi oknum pejabat negara.

Advertisement

“Karena memang posisi jabatan itu strategis gitu ya, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam pelaporan aset dan hartanya,” tutur Budi.

Ia mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Tingkat Kepatuhan LHKPN Masih Rendah

Terkait kepatuhan pelaporan LHKPN, KPK sebelumnya telah merilis data penerimaan laporan sepanjang 2025 hingga Januari 2026. KPK mengungkapkan bahwa baru 32,52% LHKPN yang telah diterima.

“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).

Budi menekankan bahwa capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Ia mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN adalah instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

KPK terus mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas serta bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Advertisement