Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah direktur dan komisaris dari biro perjalanan umrah dan haji. Fokus pemeriksaan kali ini adalah mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam lanjutan pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Budi juga mengimbau agar biro travel lainnya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK diketahui memanggil sejumlah saksi dari pihak travel terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.
Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil oleh KPK:
- Supratman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel
- Boyke Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
- Muchammad Romly selaku Direktur PT Cahaya Madina Travel
- Rini Indriani selaku Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
- Ulfah Izzati selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Yaqut setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilaksanakan pada Jumat (30/1).
Usai pemeriksaan tersebut, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan belum menahan Yaqut meskipun sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi menyatakan bahwa KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara dari kasus tersebut.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Dengan demikian, Yaqut nantinya dapat ditahan dan kasusnya segera disidangkan.
“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” terangnya.
Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Hasil penyidikan KPK menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut dalam penggunaan kuota tambahan tersebut. KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.






