Bambang Hadiwaluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD di Kemendikbudristek, mengungkapkan alasan di balik keputusannya mundur dari jabatan pada tahun 2020. Ia mengaku mengalami ketakutan hingga jatuh sakit karena tidak bisa tidur, menyusul dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kesaksian di Sidang Tipikor
Pengakuan Bambang disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi apakah Bambang diganti atau mengundurkan diri. “Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri,” jawab Bambang.
Kronologi Pengunduran Diri
Bambang menjelaskan bahwa pengunduran dirinya terjadi saat proses pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020. Ia mengaku dihubungi oleh M. Iksan, seorang praktisi di Direktorat SD.
“Malam saya ditelepon bahwa, ‘Pak Bambang saya mendapatkan telepon dari ibu’ bahasanya begitu ya Pak,” ujar Bambang menirukan percakapan telepon. Ketika ditanya siapa ‘ibu’ yang dimaksud, Bambang menyebut nama Sri Wahyuningsih atau ‘Bung Ning’.
Bambang kemudian menyampaikan kepada tim teknis bahwa perintah tersebut adalah untuk segera melakukan belanja. Ia sempat menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook, namun tidak ada yang merespons. Situasi semakin rumit karena Direktorat SMP tidak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD.
Untuk mengatasi hal ini, Bambang meminta diadakan rapat agar proses klik penyedia untuk Direktorat SD dan SMP dapat dilakukan bersamaan. Rapat tersebut akhirnya digelar dan dihadiri oleh semua pejabat PPK, serta terdakwa Sri dan Mulyatsyah.
Pesan WhatsApp yang Memicu Ketakutan
Namun, suasana rapat berubah ketika Sri dan Iksan tiba-tiba keluar. Tak lama kemudian, Bambang menerima pesan WhatsApp dari Iksan yang menyatakan tidak akan lagi membantu jika terjadi masalah di kemudian hari.
“Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu,” ungkap Bambang.
Pesan tersebut membuat Bambang merasa sangat ketakutan hingga tidak bisa tidur. Akhirnya, pada 30 Juni 2020, ia membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sri Wahyuningsih. Dalam surat tersebut, Bambang menyoroti kondisi kesehatan dan ketahanan mentalnya sebagai PPK.
“Sehubungan dengan kondisi kesehatan dan ketahanan mental saya sebagai PPK, program bantuan pengadaan sarana TIK, saya mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 dari jabatan PPK Direktorat SD,” kata Bambang membacakan isi surat pengunduran dirinya.
PT Bhinneka Menjadi Pemenang
Bambang mengaku tidak ada respons dari Sri setelah surat pengunduran dirinya diserahkan. Ia menambahkan bahwa setelah ia mundur, PT Bhinneka Mentaridimensi akhirnya diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM.
“Dapat saya tambahkan setelah saya mundur sebagai PPK digantikan oleh Wahyu Haryadi, ternyata antara Direktorat SD, SMP, yang diklik sebagai penyedia dan pemenangnya adalah PT Bhinneka. Saya sudah tidak tahu prosesnya,” ujar Bambang, yang dibenarkan oleh jaksa bahwa ia tidak mengetahui proses selanjutnya.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Jaksa Roy Riady memaparkan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.






