Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto merespons maraknya fenomena penggunaan whip pink di masyarakat. Ia menyatakan BNN akan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya untuk mengawasi peredaran zat tersebut.
Regulasi N2O Belum Masuk Kategori Narkotika
Suyudi menjelaskan bahwa senyawa dinitrogen monoksida (N2O), yang dikenal sebagai gas tertawa dalam whip pink, saat ini belum diatur dalam undang-undang narkotika. “BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan bahwa perlu kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah whip pink akan dimasukkan ke dalam kategori narkotika. Meskipun gas N2O dalam whip pink lazim digunakan untuk keperluan medis dan makanan, penyalahgunaannya untuk kesenangan dapat membahayakan keselamatan.
Risiko Euforia dan Kematian
“Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita ya, untuk euforia, kesenangan yang secara ya secara apa namanya, efeknya cepat gitu ya,” tuturnya.
Mengingat penggunaan zat whip pink dapat memberikan efek stimulan yang kuat dan bahkan berisiko kematian, pengawasan tetap menjadi prioritas. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan generasi muda.
“Tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam ya, jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ucapnya.
Tindakan Hukum Masih Dikaji
Terkait kemungkinan adanya tindakan pidana terhadap penjual whip pink, Suyudi menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan zat-zat tertentu.
“Ya jadi jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis ya. Nah ini yang yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pakar juga telah meminta pemerintah untuk memperketat penjualan produk N2O di Indonesia.






