Berita

Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Mendikbudristek: Kampus Harus Bebas Pelecehan

Advertisement

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menanggapi dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER terhadap mahasiswinya. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menjadikan kampus bebas dari segala bentuk pelecehan dan perundungan.

Sosialisasi dan Komisi Disiplin

Direktur Kelembagaan Diktiristek, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan membentuk komisi disiplin di lingkungan perguruan tinggi. “Ya, kita memang selalu menyosialisasikan ya, dan kita juga membuat, apa namanya, komisi seperti komisi disiplin ya, penegakan apalagi pem-bully-an, dan juga pelecehan seksual itu sesuatu yang kami terus-menerus concern,” ujar Brian seusai rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Brian menambahkan bahwa setiap laporan pelanggaran yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Jika pelaku terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kami juga dengan tegas, setiap ada pelanggaran-pelanggaran, itu kita langsung lakukan pemeriksaan. Juga kalau ada hal-hal yang melanggar, kita langsung berikan hukuman,” tuturnya.

Imbauan untuk Melapor

Oleh karena itu, Brian mengimbau para mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan atau perundungan. “Jadi ini terus-menerus kita berharap semakin memberikan kesadaran, dan juga kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu-ragu menyampaikan laporannya kalau ada hal-hal yang seperti itu, karena komitmen kami sudah sangat jelas, kampus harus bebas dari hal-hal yang sifatnya pem-bully-an, pelecehan, dan perundungan seperti itu, begitu,” jelasnya.

Advertisement

Penonaktifan Guru Besar

Dugaan kasus pencabulan ini diketahui terjadi di lingkungan kampus UIN Palopo, yang dilakukan oleh guru besar berinisial Prof ER terhadap mahasiswi saat dalam kondisi tidak sadar. Saat ini, Prof ER telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di kampus.

“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” kata juru bicara UIN Palopo, Reski Azis, dalam keterangannya, seperti dilansir detikSulsel, Senin (2/2/2026).

Kebijakan penonaktifan sementara ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, serta menjaga suasana kondusif dan keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo. “Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.

Advertisement