Berita

Kejagung Ungkap Peluang Deportasi dan Ekstradisi Buron Internasional Riza Chalid

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima informasi resmi mengenai penerbitan red notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah tindak lanjut kini tengah disiapkan menyusul status buron internasional tersebut.

Red Notice Disetujui Interpol

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pada 2 Februari, pihaknya menerima pemberitahuan dari NCB Interpol Indonesia bahwa permohonan red notice untuk MRC telah disetujui oleh Interpol.

“Kami tanggal 2 Februari telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB (Interpol Indonesia) bahwa permohonan kita (terkait penerbitan) red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Anang menambahkan bahwa Kejagung akan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan terkait penerbitan red notice ini.

Peluang Deportasi dan Ekstradisi

Terbitnya red notice ini membuka dua kemungkinan langkah hukum terhadap Riza Chalid. Pertama, proses deportasi. Mengingat paspor Riza Chalid telah dicabut oleh Indonesia, deportasi menjadi opsi yang memungkinkan.

“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan,” ujar Anang. “Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” terangnya.

Kedua, proses ekstradisi. Kejagung siap menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan jika ekstradisi menjadi opsi yang ditempuh. Tim penyidik akan disiapkan untuk memastikan kehadiran Riza Chalid.

“Apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentunya harus kehadiran penyidik. Dan kedua juga nanti seandainya membutuhkan untuk tujuan ekstradisi, nah langkah-langkah itu, makanya salah satunya kita akan (siapkan) dua langkah itu ke depannya,” pungkas Anang.

Pembatasan Ruang Gerak dan Diplomasi Hukum

Penerbitan red notice ini secara signifikan akan membatasi ruang gerak Riza Chalid di kancah internasional. Pemberitahuan ini telah disebar ke 196 negara anggota Interpol.

Advertisement

Namun, Anang menekankan bahwa penangkapan tidak serta-merta terjadi setelah red notice diterbitkan. Proses ini memerlukan pendekatan diplomasi hukum dengan negara tempat Riza Chalid bersembunyi, mengingat adanya kedaulatan hukum dan sistem hukum yang berbeda di setiap negara.

“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap. Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing, dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” jelas dia.

Lokasi Persembunyian Diduga di Asia Tenggara

Meskipun belum dapat memastikan lokasi pasti, informasi yang diterima Kejagung mengindikasikan Riza Chalid berada di salah satu negara Asia Tenggara.

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan,” ucapnya.

Kasus Korupsi Minyak Mentah dan TPPU

Riza Chalid masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026, menjadikannya buron internasional. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, Riza Chalid bersama 17 tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, baik kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement