Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang terkait kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mencapai Rp 1.700 triliun sejak tahun 2020. Angka ini merupakan hasil riset terbaru yang dilakukan oleh PPATK.
Temuan Riset PPATK
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan temuan ini dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Ia mengklarifikasi bahwa angka perputaran uang GFC sejak 2020 bukanlah Rp 992 triliun, melainkan Rp 1.700 triliun.
“Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun, tapi Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan.
Perputaran Uang di Tahun 2025
Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa perputaran uang yang berkaitan langsung dengan kejahatan lingkungan selama tahun 2025 saja mencapai Rp 992 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dan menjadi perhatian serius.
“Rp 992 triliun itu hanyalah yang kita laporkan di tahun 2025. Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” tuturnya.
Pemetaan Wilayah dan Potensi Bencana
PPATK tidak hanya mengidentifikasi besaran perputaran uang, tetapi juga telah memetakan wilayah-wilayah yang rawan terhadap kejahatan lingkungan. Pemetaan ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk memprediksi potensi bencana alam akibat kerusakan lingkungan yang semakin parah.
“Artinya, yang kita, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya bencana alam dan segala macam. Rekomendasi banyak di dalam situ,” jelas Ivan.
Hasil rekomendasi dari PPATK terkait temuan ini telah diserahkan kepada sejumlah instansi terkait untuk ditindaklanjuti.






