Sebanyak 25 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis (29/1/2026) ini menghasilkan hukuman yang bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga masa percobaan.
Rincian Vonis
Dari 25 terdakwa, dua di antaranya, yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, tidak mendapatkan hukuman masa percobaan. Keduanya divonis pidana penjara selama 7 bulan. Majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, serta dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar ketua majelis hakim Saptono, menambahkan bahwa masa penahanan mereka akan dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang telah dijalani.
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama masing-masing 10 bulan, namun dengan syarat tidak perlu dijalani. Hukuman ini berlaku dengan masa percobaan selama satu tahun. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat,” jelas hakim.
Hakim memerintahkan 23 terdakwa tersebut untuk dikeluarkan dari tahanan dan tidak perlu menjalani pidana di penjara, asalkan tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan.
Pertimbangan Hakim
Pertimbangan yang meringankan vonis bagi 23 terdakwa tersebut antara lain perilaku sopan selama persidangan, kejujuran yang mempermudah proses hukum, serta catatan kriminal yang bersih atau belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Kronologi Dakwaan
Sebelumnya, 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa melakukan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap polisi. Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa mendapatkan informasi mengenai unjuk rasa dari media sosial, kemudian berinisiatif mendatangi lokasi demo dengan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.
“Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa juga menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, terlibat dalam penyerangan terhadap polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar bom molotov. Beberapa terdakwa lainnya terlibat bentrok dengan polisi menggunakan bambu, serta ada yang membakar mobil di kawasan Senen.
Berikut adalah daftar 25 terdakwa kasus kericuhan pada Agustus 2025:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Neo Soa Rezeki
- Muhammad Azril






