Sebanyak 249 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus judi online di Kamboja telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri yang melakukan asesmen terhadap para WNI bermasalah (WNIB) tersebut.
Dua Kloter Pemulangan
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemulangan 249 WNI dari Kamboja dilakukan dalam dua kloter. Kloter pertama yang terdiri dari 91 WNI dipulangkan pada tanggal 22 Januari 2026. Sementara itu, kloter kedua yang berjumlah 158 WNI dipulangkan pada tanggal 30 hingga 31 Januari 2026. “Total yang dipulangkan sampai saat ini 249 WNIB,” ujar Brigjen Nurul dalam keterangannya pada Senin (9/2/2026).
Modus Rekrutmen Melalui Grup Lowongan Kerja
Berdasarkan keterangan dari 249 WNI yang dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut secara perorangan oleh WNI lain yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja. Tawaran tersebut disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di platform media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelas Brigjen Nurul.
Rute perjalanan yang umum dilalui oleh para WNI ini meliputi Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta melalui Batam-Malaysia-Kamboja.
Bekerja di Perusahaan Scam Online dengan Jam Kerja Panjang
Setibanya di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Mereka dipaksa bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, berkisar antara 14 hingga 18 jam per hari, dengan target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan. “Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambah Brigjen Nurul.
Masalah Gaji dan Kondisi Kesehatan
Para WNI yang umumnya telah bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun seharusnya menerima gaji sebesar Rp 6-8 juta. Namun, beberapa di antara mereka dilaporkan belum menerima gaji, dan pembayaran gaji yang dilakukan pun bersifat tunai oleh pihak perusahaan. Saat ini, seluruh 249 WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Tiga di antaranya berencana dan bersedia melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sesuai alamat domisili mereka.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawadi, Myanmar sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Pnompenh, Kamboja periode Januari 2026,” tutupnya.