ABK Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba 2 Ton, DPR Soroti Dalang Utama

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

fandi ramadhan, narkoba 2 ton, penyelundupan narkoba, hukuman mati, komisi iii dpr

Anak Buah Kapal (ABK) , asal Medan, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam ini menarik perhatian publik dan RI, yang menyoroti perlunya pengusutan tuntas terhadap aktor intelektual di balik jaringan narkoba internasional tersebut.

Kronologi Keterlibatan Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, seorang lulusan D4 Pendidikan Kapal dari Politeknik Pelayaran Malahayati, memulai pekerjaan pertamanya sebagai ABK setelah melamar melalui agen tidak resmi. Pada Mei 2025, ia berangkat ke Thailand dengan janji bekerja di Kapal Kargo North Star. Namun, setibanya di sana, ia justru ditugaskan di Kapal Tanker Sea Dragon.

Menurut keterangan Fandi dan kuasa hukumnya, ia mengaku tidak mengenal kapten kapal, Hasiholan Samosir, sebelum keberangkatan. Kejanggalan semakin terasa saat sebuah kapal nelayan mendekati Sea Dragon pada 18 Mei 2025, tiga hari setelah berlayar, dan memindahkan sekitar 67 kardus tertutup rapat. Fandi bersaksi bahwa ia tidak mengetahui isi kardus tersebut, yang belakangan diketahui berisi sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Tuntutan Hukuman Mati dan Penolakan Pleidoi

Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya dengan pidana mati. Lima terdakwa lain termasuk dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta tiga warga negara Indonesia lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

JPU Muhammad Arfian menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Fandi dan kuasa hukumnya. Jaksa berargumen bahwa sebagai lulusan sekolah pelayaran dengan sertifikasi pelaut, Fandi seharusnya memahami prosedur dan administrasi kapal, serta melaporkan muatan terlarang. JPU juga menyoroti fakta bahwa Fandi memilih agen tidak resmi dan tetap berangkat meskipun ada perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja.

Selain itu, jaksa menilai Fandi turut membantu proses pemindahan barang dan kapal Sea Dragon sempat mencabut bendera dalam perjalanan menuju Indonesia untuk menghindari kecurigaan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan dampak kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa dan melibatkan jaringan internasional.

Reaksi Publik dan Desakan DPR

Kasus Fandi Ramadhan memicu simpati publik dan perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Keluarga Fandi, termasuk ibunya Nirwana dan ayahnya Sulaiman, memohon keadilan dan meyakini Fandi tidak bersalah serta tidak mengetahui adanya narkotika. Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris, juga mempertanyakan logika di balik kasus ini, “Mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?”

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan ABK. Ia menegaskan pentingnya memburu aktor intelektual dan pemodal besar di balik 2 ton yang diperkirakan bernilai Rp4 triliun ini. Komisi III DPR berencana memanggil JPU untuk meminta klarifikasi terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Proses Persidangan di PN Batam

Pengadilan Negeri Batam berkomitmen menuntaskan perkara ini. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan bahwa majelis hakim menargetkan pembacaan putusan (vonis) pada pekan depan, kemungkinan sekitar 5 Maret 2026, sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini.