Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, untuk menduduki posisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies Kadir akan menggantikan posisi Arief Hidayat yang masa jabatannya akan segera berakhir karena pensiun.
Proses Persetujuan dan Pengesahan
Kapoksi PDIP Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengonfirmasi persetujuan tersebut. “(Gantikan) Pak Arief Hidayat, iya usulan DPR,” ujar Safaruddin kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).
Menurut Safaruddin, setelah mendapat persetujuan di tingkat Komisi III, keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan. Jadwal pasti rapat paripurna tersebut belum dapat dipastikan. “Nanti ada proses kan harus dibawa ke paripurna. Iya dibaca di Paripurna terdekat. Nggak tahu besok ada atau nggak, kan harus disahkan di paripurna,” jelasnya.
Kewajiban Mundur dari DPR
Safaruddin juga menegaskan bahwa Adies Kadir wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah keputusannya disahkan dalam rapat paripurna. Persetujuan Komisi III DPR terhadap Adies Kadir didasari oleh kedekatan dan pengenalan yang sudah terjalin lama.
“Iya pastilah (mundur dari DPR). Kan kita sudah kenal beliau,” tutur Safaruddin.
Perasaan Adies Kadir
Menanggapi penetapannya sebagai calon hakim MK, Adies Kadir mengungkapkan perasaannya yang campur aduk. Ia mengaku merasa sedikit sedih karena telah menganggap Komisi III DPR sebagai rumah kedua.
“Terima kasih pimpinan karena seluruhnya sudah ditutup maka saya sebagai pribadi ingin ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III yang mulia, sebetulnya ini membuat saya agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya,” kata Adies Kadir usai persetujuan di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dedikasi di Komisi III DPR
Adies Kadir telah menjadi bagian dari Komisi III DPR sejak tahun 2014 dan telah menjalani tiga periode masa jabatan. Ia menyebutkan bahwa suasana kekeluargaan yang kental di Komisi III menjadi alasan utama ia bertahan lama di komisi tersebut.
“Sejak 2014 saya jadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi sampai saat ini sudah masuki periode ke-3 saya sudah berada di Komisi III, karena apa? Situasi kondisi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan, kekerabatan, tidak ada saling sikut, tidak ada saling iri, saling dengki, semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, kalau susah juga ditanggung bersama, itu kelebihan anggota Komisi III,” paparnya.
Komitmen Menjaga Konstitusi
Meskipun merasa berat meninggalkan Komisi III, Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai hakim MK. Ia berjanji akan menjalankan tugasnya dengan baik untuk menjaga konstitusi di Indonesia.
“Terima kasih kepercayaannya saya akan jaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” pungkasnya.