Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengungkap alasan di balik pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies Kadir ditunjuk menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah ditetapkan, namun kini mendapat penugasan lain.
Penugasan Lain Inosentius Samsul
Ketua Komisi III DPR, Habiburohkman, menjelaskan bahwa Inosentius Samsul perlu diganti karena akan menerima tugas baru. “Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi,” ujar Habiburohkman usai rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Informasi mengenai penugasan baru Inosentius ini sudah diterima Komisi III sejak minggu lalu. Namun, Habiburohkman belum merinci lebih lanjut mengenai detail tugas lain yang akan diemban oleh Inosentius. “Minggu lalu. Minggu lalu,” ucapnya singkat.
Penguatan Lembaga MK Menjadi Prioritas
Dalam rapat paripurna yang mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburohkman menekankan pentingnya penguatan institusi peradilan konstitusi tersebut. “Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemilihan hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak cemerlang sangat krusial. “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tambahnya.
Proses Penetapan Calon Hakim MK
Sebelumnya, Inosentius Samsul sempat ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (21/8/2025). Namun, Komisi III DPR kemudian menggelar rapat lanjutan terkait pergantian calon hakim MK. Rapat tersebut menyetujui Adies Kadir untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan final penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK disepakati dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026).