Ahli Forensik Ungkap Enam Chat Dihapus dari Ponsel Terdakwa Kasus Minyak Goreng

Author Image

Irfan

30 Januari 2026

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Vonis Lepas Perkara Migor Di Pengadilan Tipikor Jakarta. (mulia Budi/detikcom)
Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia Budi/detikcom)

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Seorang ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, menyatakan telah menemukan enam pesan instan yang sengaja dihapus dari ponsel milik para terdakwa.

Temuan Chat Terhapus

Temuan ini disampaikan Deni saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Para terdakwa yang menjalani sidang dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, dan M Adhiya Muzzaki.

Deni menjelaskan bahwa hasil akuisisi dan ekstraksi data dari ponsel milik terdakwa Marcella Santoso menunjukkan adanya dua chat WhatsApp yang berstatus ‘deleted’. “Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 Pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik, itu dari resume konten digital forensik, itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami,” ungkap Deni Sulisdiantoro.

Tidak hanya dari ponsel Marcella, jaksa kemudian menanyakan temuan serupa pada perangkat milik terdakwa lainnya. Deni membenarkan adanya empat chat yang terhapus dari ponsel milik terdakwa Tian Bahtiar. “Untuk HP yang lainnya, Pak?” tanya jaksa. “Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi WhatsApp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools Cellebrite,” jawab Deni.

Ketika ditanya oleh jaksa apakah chat tersebut dihapus oleh pemiliknya sendiri, Deni mengonfirmasi, “Iya.”

Proses Pelaporan Forensik

Deni menambahkan bahwa seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) digital forensik. Laporan tersebut, lanjutnya, telah melalui proses persetujuan kepala laboratorium digital forensik sebelum diserahkan kepada penyidik.

“Kalau dalam ini, tahapannya itu kan terakhir ada pelaporan ya. Pelaporan yang Saudara buat apakah dituangkan dalam laporan secara tertulis atau dalam bentuk soft copy ?” tanya jaksa.

“Izin, Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik,” jelas Deni.

Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dakwaan terhadap pengacara Marcella Santoso yang diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyatakan bahwa pemberian suap tersebut dilakukan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei, yang bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar, yang merupakan Direktur JakTV, didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda. Jaksa menyebutkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan perkara tersebut.

Tiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng. Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk menciptakan opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.