Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasan pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina. Ia mengaku mengambil langkah tersebut karena perbedaan pandangan politik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait arah kebijakan pada tahun 2024.
Kesaksian di Sidang Korupsi Pertamina
Pernyataan ini disampaikan Ahok saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai terdakwa, di antaranya:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Alasan Politik di Balik Pengunduran Diri
Saat ditanya oleh jaksa mengenai statusnya di Pertamina, Ahok dengan tegas menyatakan, “Saya mengundurkan diri.” Ia kemudian diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang keputusannya tersebut.
Ahok mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya murni didasari oleh alasan politik, yaitu ketidakselarasan pandangan dengan Presiden Jokowi. Ia juga menyebutkan bahwa sebelum mengundurkan diri, ia telah meninggalkan catatan mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang baru, yang dirancang untuk memberikan penghematan sebesar 46 persen. Menurutnya, jajaran direksi saat itu telah menandatangani dokumen tersebut.
“Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelas Ahok. Ia menambahkan, “Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen dan direksi semua sudah tanda tangan. Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi.”
Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285 triliun. Terdapat dua pokok permasalahan utama yang diduga menjadi penyebab kerugian tersebut, yakni terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
| Jenis Kerugian | Perhitungan (Kurs Rp 16.500/USD) |
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun; dan Rp 25,4 triliun. Total Rp 70,5 triliun. |
| Kerugian Perekonomian Negara | Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun; dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun. Total Rp 215,1 triliun. |
Total kerugian gabungan dari aspek keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.