Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan selama ia menjabat di Dewan Komisaris. Temuan tersebut meliputi peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.
Hal ini disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah delapan orang yang memiliki jabatan strategis di PT Pertamina dan perusahaan terkait.
Daftar Terdakwa
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok terkait penyimpangan yang teridentifikasi. Jaksa kemudian meminta Ahok menjelaskan lebih lanjut mengenai peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang.
“Nanti saya singkat aja, ringkas, di antaranya adalah saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garis bawahi ya. Bisa dijelaskan lebih lanjut apa sih yang terjadi di sana sehingga Saudara mengidentifikasi ini selaku penyimpangan?” tanya jaksa.
Ahok menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut termasuk penggantian nama perusahaan dalam tender aditif untuk blending di kilang yang bermasalah. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan yang satu PT diganti nama.
“Ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang itu bermasalah untuk Patra Niaga. Saya lupa waktu itu untuk Pertamax Turbo atau apa gitu loh. Nah, di situlah kita periksa, kita panggil, periksa, kenapa bisa terjadi gitu loh. Nah, itu yang kita lakukan. Karena ada laporan, terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” ujar Ahok.
Optimalisasi Biaya Terganggu
Penyimpangan lain yang diungkap Ahok adalah terkait harga pengadaan barang dan jasa yang mengganggu optimalisasi biaya. Ia menyebutkan bahwa terdapat potensi penghematan 46 persen jika sistem procurement Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diperbaiki.
“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda. Nah, itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki. Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah, jadi mahal pengadaannya,” jelas Ahok.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai rekomendasi Dewan Komisaris terhadap penyimpangan, Ahok menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah pemecatan jika pelanggaran dinilai serius.
“Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” jawab Ahok ketika ditanya mengenai output rekomendasi Dewan Komisaris atas pelanggaran serius.
Keputusan Pengangkatan Direksi
Ahok juga menyoroti perubahan dalam proses pengangkatan direksi dalam dua tahun terakhir masa jabatannya. Menurutnya, keputusan pengangkatan direksi tidak lagi melalui Dewan Komisaris, melainkan langsung oleh Menteri BUMN.
“Sayangnya, 2 tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN. Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa, yang pertama, di situ saya sampaikan kepada Pak Presiden, kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau nggak sama sekali,” ungkap Ahok.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengejar jabatan atau gaji, melainkan legacy untuk memperbaiki Pertamina. Ahok mengaku sempat menyatakan mundur ketika usulannya terkait subsidi dan procurement ditolak.
“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan, Pak,” tegas Ahok.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Perhitungan kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Rincian Kerugian Negara
| Jenis Kerugian | Perhitungan (Kurs Rp 16.500) |
| Kerugian Keuangan Negara | USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun; dan Rp 25,4 triliun. Total Rp 70,5 triliun. |
| Kerugian Perekonomian Negara | Beban ekonomi dari harga pengadaan BBM Rp 172 triliun; dan keuntungan ilegal USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun. Total Rp 215,1 triliun. |
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285 triliun lebih, meskipun jumlah tersebut dapat bervariasi tergantung pada kurs yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.