Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak terlibat dalam pembahasan perencanaan peta jalan atau roadmap pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tekstil. Kemenperin menyatakan bahwa diskusi terkait roadmap tersebut berada di kementerian atau lembaga lain yang membidangi BUMN.
Pemerintah Dorong Pembentukan BUMN Tekstil Baru
Di sisi lain, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rencana pembentukan BUMN tekstil baru masih dalam tahap kajian. Rencana ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 11 Januari 2026. Airlangga juga belum dapat menargetkan waktu pasti penerbitan keputusan final terkait BUMN tekstil ini.
BUMN tekstil yang akan dibentuk ini direncanakan sebagai entitas baru, bukan menghidupkan kembali perusahaan tekstil lama. Tujuan utamanya adalah menjadikan Indonesia sebagai pemain kelima terbesar di dunia dalam industri tekstil. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan ekspor dari US$4 miliar menjadi US$40 miliar dalam kurun waktu 10 tahun.
Pendanaan awal sebesar US$6 miliar, atau sekitar Rp101 triliun hingga Rp101,2 triliun, telah disiapkan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dana jumbo ini akan dialokasikan untuk pengadaan barang modal, adopsi teknologi terkini, serta peningkatan kapasitas ekspor industri tekstil nasional. Studi awal terkait rencana ini disebut telah rampung dan siap untuk ditindaklanjuti, termasuk penyusunan peta jalan penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Airlangga mengakui adanya kelemahan pada rantai nilai (value chain) industri tekstil, khususnya pada produksi benang, kain, proses pewarnaan (dyeing), pencetakan (printing), dan penyelesaian akhir (finishing). Pembentukan BUMN tekstil baru ini diharapkan dapat mendorong modernisasi dan pendalaman industri di sektor-sektor tersebut.
Tantangan dan Upaya Kemenperin di Tengah Gempuran Impor
Industri tekstil nasional menghadapi tantangan berat pada tahun 2026, dengan ancaman penutupan enam perusahaan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Tekanan utama datang dari produk impor murah dan ilegal, fluktuasi nilai tukar, tingginya harga energi, serta rendahnya tingkat utilisasi pabrik di sektor hulu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, menyoroti pemberian kuota impor yang dinilai berlebihan dan berpotensi merusak persaingan pasar domestik.
Meskipun demikian, Kemenperin tetap berkomitmen untuk memulihkan kinerja industri TPT nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kemenperin menyiapkan berbagai insentif dan kebijakan pendukung, termasuk bantuan pendanaan, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan pengawasan ketat terhadap impor. Kemenperin juga menjalankan program Restrukturisasi Mesin dan Peralatan untuk mendukung modernisasi fasilitas produksi. Kebijakan ini sejalan dengan peta jalan pengembangan industri TPT yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0.
Pada 30 Juli 2025, Kemenperin telah memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, yang bertujuan menjaga keseimbangan impor dan melindungi produk lokal. Industri TPT merupakan sektor padat karya yang menyerap sekitar 3,97 juta tenaga kerja per Agustus 2024, dengan nilai ekspor mencapai US$11,96 miliar pada tahun yang sama.
Angin Segar dari Kesepakatan Dagang dengan AS
Di tengah berbagai tantangan, industri tekstil Indonesia mendapatkan angin segar dari komitmen pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberikan tarif resiprokal 0% atau bebas tarif untuk sejumlah produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen “Fact Sheet: Trump Administration Finalizes Trade Deal With Indonesia” yang dirilis Gedung Putih pada Jumat, 20 Februari 2026. Mekanisme ini akan diterapkan melalui Tariff Rate Quota (TRQ), yang berarti produk tekstil Indonesia akan bebas tarif hingga batas kuota tertentu.
Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil, dan jika dihitung bersama anggota keluarga, dapat berdampak pada kesejahteraan sekitar 20 juta masyarakat Indonesia. Dengan akses pasar AS yang besar, pemerintah menargetkan peningkatan ekspor tekstil ke AS dari US$4 miliar menjadi US$40 miliar dalam 10 tahun ke depan.
Sorotan dan Kritik terhadap Rencana BUMN Tekstil
Rencana pembentukan BUMN tekstil ini tidak luput dari sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah anggota Komisi VI DPR mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah menggelontorkan dana besar tanpa pembenahan mendasar, terutama di sisi regulasi dan perlindungan industri dalam negeri. Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara secara khusus menyoroti derasnya serbuan produk tekstil impor asal China yang dinilai menekan industri dalam negeri.
Pengamat BUMN dari Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, berpendapat bahwa yang lebih penting saat ini adalah pemberian insentif bagi industri tekstil yang sudah ada dan membenahi masalah impor. “Perdagangan lintas batas tidak dibenahi. Jadi problemnya ini kan impor jor-joran. Impor yang pada akhirnya mematikan industri kita. Dan selama itu tidak dibenahi, percuma duit ini (untuk BUMN tekstil),” ujar Danang. Senada, Pengamat BUMN Herry Gunawan juga mempertanyakan urgensi pembentukan BUMN tekstil baru, mengingat kegagalan PT Industri Sandang Nusantara sebagai BUMN tekstil terdahulu yang akhirnya bubar pada 2023.