Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah meresmikan penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu Washington D.C., AS. Kesepakatan bersejarah ini membuka jalan bagi ribuan produk Indonesia untuk masuk ke pasar AS dengan tarif nol persen, sekaligus mengatur klausul transfer data pribadi lintas negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk melindungi pertukaran data lintas negara tersebut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Tanah Air.
Ribuan Produk RI Nikmati Tarif Nol Persen
Dalam dokumen ART yang diberi judul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” ini, sebanyak 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri asal Indonesia akan mendapatkan fasilitas bea masuk 0% ke pasar AS. Komoditas unggulan yang termasuk dalam daftar ini meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik seperti semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Selain itu, produk tekstil dan garmen juga akan menikmati tarif nol persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Airlangga memperkirakan kebijakan ini akan memberikan dampak positif signifikan bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kehidupan sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen untuk memberlakukan tarif nol persen bagi sejumlah produk pertanian asal AS, seperti gandum dan kedelai. Komoditas ini merupakan bahan baku penting yang tidak diproduksi di dalam negeri dan banyak digunakan untuk produk pangan seperti mi instan, tahu, dan tempe.
Klausul Transfer Data Pribadi dan Jaminan Perlindungan
Salah satu poin krusial dalam perjanjian ini adalah kesepakatan mengenai transfer data pribadi lintas batas secara terbatas. Klausul ini diatur dalam Bagian 3 ART yang berfokus pada perdagangan dan teknologi digital. Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Menko Airlangga menegaskan bahwa transfer data ini akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa pihak AS akan memberikan perlindungan data konsumen yang setara dengan standar yang diberlakukan di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria turut mengklarifikasi bahwa transfer data ini tidak berarti kebebasan penuh, melainkan tetap mengikuti protokol UU PDP dan memerlukan persetujuan pemilik data jika standar tidak sesuai.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid sebelumnya juga membela klausul ini, menyebutnya sebagai praktik terbaik global yang justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warganya di kancah internasional. Transfer data ini ditujukan untuk kepentingan bisnis yang sah, seperti penggunaan mesin pencari, layanan komputasi awan (cloud computing), media sosial, dan e-commerce, serta akan diawasi ketat oleh otoritas Indonesia.
Kesepakatan Lain dan Implementasi
Selain tarif barang dan transfer data, kedua negara juga menyepakati penghapusan bea masuk untuk transaksi elektronik antar negara. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk AS, tetapi juga akan diperluas ke negara-negara di kawasan Eropa.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington D.C. ART ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Indonesia dan prosedur internal di AS. Menko Airlangga juga menyebut bahwa ART ini murni berfokus pada kerja sama perdagangan, dengan mencabut pasal-pasal non-ekonomi yang sebelumnya ada, seperti terkait pengembangan reaktor nuklir atau kebijakan Laut Cina Selatan.