Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian dagang strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat, Agreement on Reciprocal Trade (ART), akan tetap berlaku meskipun terjadi dinamika signifikan dalam kebijakan tarif impor AS. Perjanjian ini, yang diteken pada 19 Februari 2026, akan efektif 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum dan ratifikasi.
Pernyataan Airlangga ini disampaikan pada Jumat (27/2/2026) di Jakarta, menyusul serangkaian perubahan cepat dalam kebijakan tarif AS. Sebelumnya, Indonesia berhasil menegosiasikan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Namun, Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden Donald Trump. Sebagai respons, Presiden Trump kemudian mengumumkan tarif global baru sebesar 10%, yang tak lama kemudian dinaikkan menjadi 15%.
Menanggapi hal ini, Airlangga menjelaskan bahwa tarif impor untuk Indonesia yang sebelumnya disepakati 19% kini secara efektif mendapatkan “diskon” menjadi 15%, mengikuti tarif global yang baru. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tidak batal dan proses ratifikasi akan terus berjalan. “Nggak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari dan sesudah ratifikasi,” ujar Airlangga.
Fokus pada Komoditas Unggulan Bebas Tarif
Dalam ART, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk ekspor unggulan. Komoditas ini mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga tekstil dan alas kaki. Airlangga menekankan pentingnya fasilitas ini untuk mendorong ekspansi pasar. “Ya kalau bea masuk 0% untuk sektor yang 1.800 lebih itu kan salah satu andalan kita, jadi diharapkan marketnya bisa ekspansi,” katanya.
Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) dan meminta agar fasilitas tarif 0% untuk produk-produk pertanian dan rantai pasok elektronik, CPO, tekstil, serta alas kaki tetap berlaku, meskipun ada kebijakan tarif global 15%. Beberapa fasilitas tarif 0% ini bahkan telah diatur dalam executive order terpisah, yang diharapkan tidak akan dibatalkan.
Latar Belakang dan Komitmen Perjanjian
ART sendiri merupakan hasil negosiasi intensif untuk menjaga daya saing produk ekspor Indonesia dan melindungi sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak tarif. Melalui perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, serta menyelaraskan aturan teknis dengan standar AS.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump juga menyaksikan penandatanganan 11 kesepakatan kerja sama senilai USD 38,4 miliar dalam US-Indonesia Business Summit 2026 di Washington D.C., yang mencerminkan penguatan hubungan ekonomi kedua negara.
Tantangan dan Arahan Presiden Prabowo
Meskipun ART telah diteken, dinamika kebijakan AS menimbulkan tantangan baru. Pada 26 Februari 2026, Departemen Perdagangan AS (DOC) menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) sebesar 104,38% untuk produk sel dan panel surya dari Indonesia, dengan alasan subsidi pemerintah. Kebijakan ini juga berlaku untuk India dan Laos, serta mengenakan tarif individual untuk PT Blue Sky Solar (143,3%) dan PT REC Solar Energy (85,99%).
Menanggapi putusan Mahkamah Agung AS dan potensi perubahan kebijakan tarif, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pemerintah mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul dan menyiapkan berbagai skenario. Beberapa pengamat, seperti dari LPEM FEB UI, juga menyoroti potensi konflik ART dengan prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dalam GATT 1994 dan menyarankan Indonesia untuk mempertimbangkan renegosiasi atau strategi perjanjian perdagangan yang lebih memberikan kepastian.