Jakarta – Peristiwa tak senonoh terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A pada Kamis (15/1/2026) malam. Dua pria berinisial HW dan FTR dilaporkan melakukan aksi onani di dalam bus hingga akhirnya disergap oleh penumpang lain.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kejadian bermula ketika kedua pelaku sudah saling mengenal selama tiga hari dan berkomunikasi. Mereka sepakat untuk pulang kerja bersama menggunakan bus Transjakarta yang sama.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Saat itu, baik pelaku maupun korban sama-sama berdiri di dalam bus. Posisi kedua pelaku berada di belakang korban.
“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” jelasnya.
Cairan Sperma dan Kesadaran Korban
Dalam aksi tersebut, pelaku FTR dilaporkan meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan itu kemudian mengenai baju korban yang berada di depannya.
Awalnya, korban mengira cairan yang menetes ke bajunya hingga ke kaki adalah tetesan air dari AC bus.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ungkap Onkoseno.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Namun, kesadaran korban muncul setelah ada penumpang lain yang mendengar suara dan menegur pelaku HW.
“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” tutur Onkoseno.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” pungkasnya.






