Aksi ‘Marhaban Ya Melawan’ di Semarang Tuntut Reformasi Polri, Soroti Kekerasan Aparat

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam menggelar aksi solidaritas bertajuk “Marhaban Ya Melawan” di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Kota , pada Kamis (26/2/2026). Aksi ini menyoroti dugaan kekerasan aparat yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AT di Tual, Maluku, pada Kamis (19/2), serta mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mahasiswa Desak Transparansi dan Proses Hukum

Para peserta aksi, yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Semarang Raya, memulai long march dari titik kumpul di depan kampus lama Undip kawasan Imam Bardjo sekitar pukul 16.15 WIB. Mereka kemudian bergerak menuju Kawasan Pahlawan Semarang dan bergeser ke depan Mapolda Jateng, meskipun diguyur hujan deras. Dalam orasinya, massa menyuarakan keprihatinan mendalam atas insiden di Tual dan menuntut agar tim bekerja secara independen.

Selain orasi, aksi ini juga diwarnai dengan penyalaan lilin dan penaburan bunga sebagai bentuk doa bersama untuk almarhum AT. Sejumlah mahasiswa juga membawa poster yang berisi tuntutan dan kritik terhadap institusi kepolisian. Mereka menyerukan transparansi penuh dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan oknum polisi, serta menuntut proses hukum pidana umum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ancaman Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Aksi solidaritas “Marhaban Ya Melawan” ini berlangsung damai dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, Aliansi Semarang Raya menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan tuntutan ini. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi serupa jika tuntutan reformasi Polri dan penegakan keadilan atas kasus kekerasan aparat tidak dipenuhi. Gerakan ini menjadi salah satu dari serangkaian aksi solidaritas yang terus bergulir di berbagai daerah, menunjukkan meningkatnya desakan publik terhadap akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.