Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku didikte oleh petugas Rutan saat menulis surat pernyataan terkait kasusnya. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sidang Lanjutan dan Saksi Verbalisan
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan. Jaksa kemudian menanyakan perihal surat pernyataan yang dibuat oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba.
Mario menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni. “Siap, surat pernyataan tertulis dari Terdakwa, Ibu,” ujar Mario saat ditanya jaksa mengenai surat pernyataan tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal surat, Mario menjawab, “Siap, dari Rutan, Ibu.”
Pembacaan Surat Pernyataan yang Terhenti
Jaksa kemudian meminta Mario untuk membacakan isi surat pernyataan tersebut. “Siap. ‘Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan, untuk diinterogasi dan saya…’,” ujar Mario membacakan sebagian isi surat.
Majelis hakim kemudian mempersilakan Ammar Zoni untuk melanjutkan pembacaan surat tersebut. Ammar sempat membaca beberapa kalimat awal, “Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai…”
Ammar Zoni Mengaku Didikte
Ammar Zoni kemudian menghentikan pembacaan surat tersebut dan mengaku bahwa isi surat itu didikte oleh petugas Rutan. “Ini bukan saya,” ujar Ammar Zoni.
Menanggapi hal tersebut, hakim bertanya, “Bukan, ini tulisan siapa?” Ammar Zoni menjawab, “Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh.” Ketika ditanya lagi oleh hakim, “Disuruh siapa?” Ammar Zoni menjawab, “Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok.”
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum terkait narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Jual-beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.