Aktor Ammar Zoni memberikan kesaksian sebagai terdakwa dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis dan memohon agar diizinkan pulang, mengakui kesalahannya karena telah empat kali tersandung masalah narkoba.
Rasa Bersalah dan Permohonan Pulang
“Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menambahkan, “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah.” Ammar Zoni menangis ketika Jaksa mengingatkannya untuk mengambil hikmah dari masalah ini dan menyayangkan waktu yang terbuang di penjara padahal kariernya sedang terbuka lebar.
Mantan suami Irish Bella ini mengaku semakin merasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di Lapas namun memilih diam. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ungkapnya.
Alasan Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Ammar menegaskan bahwa pengakuan yang diungkapkannya di persidangan tidak dilebihkan maupun dikurangi. Ia menjelaskan alasan mencabut BAP awal karena dianggap tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. “Apa yang saya tahu semuanya dan saya rasakan semuanya, Yang Mulia, tidak saya lebihkan dan tidak saya kurangi. Dan saya minta juga memang di BAP itu saya cabut karena memang tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” kata Ammar Zoni.
Ia juga mengungkapkan tidak mendapatkan kesempatan untuk membaca atau melihat BAP serta menghadirkan pengacaranya untuk mendampingi. “Saya juga tidak mendapatkan pendidikan, kesempatan membaca atau melihat, dan menghadirkan pengacara saya untuk mendampingi saya,” ungkapnya.
Bantahan Kepemilikan Ganja dan Pengakuan Penggunaan
Ammar Zoni konsisten membantah sebagai pemilik ganja yang ditemukan petugas di atas pintu selnya. Ia menggambarkan sel tersebut sebagai satu ruangan yang ditempati empat orang dengan dua tingkat, di mana ia tidur di bagian atas sendirian. Ganja tersebut ditemukan di atas ventilasi pintu masuk sel, yang hanya terlihat jika ia menengok ke bawah dari tempat tidurnya. Ia mengaku tidak pernah melihat barang tersebut di bagian itu.
Namun, Ammar mengakui pernah menggunakan ganja di Rutan Salemba sekitar setahun lalu, pada 2023. “Kalau ditanya, ‘Apakah saya pakai ganja di Rutan?’ Iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan,” katanya. Ia menegaskan ganja yang pernah dikonsumsinya berasal dari seseorang bernama Black dan tidak mengetahui bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Tawaran Uang untuk Urusan Narkoba
Ammar menjelaskan latar belakang kasus terdakwa lain dalam kasusnya, di mana sebagian besar tersangkut perkara narkotika. Ia mengungkap adanya sosok yang disebut sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba, bernama Andre. Pada 31 Desember, Jaya, rekan satu selnya yang baru seminggu pindah, sempat menawarinya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan penolakannya.
Pada 3 Januari, setelah salat Jumat, Ammar mengaku melihat aktivitas Jaya sebelum petugas melakukan penggeledahan pada malam harinya.
Kepemilikan Dua Ponsel di Rutan
Saat persidangan, Ammar Zoni juga dicecar mengenai kepemilikan dua ponsel selama berada di rutan. Ia menjelaskan bahwa salah satu ponsel adalah miliknya, sementara ponsel lainnya merupakan hasil gadai dari tahanan lain. “Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni. “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya,” lanjutnya.
Ammar menyebut nama Black yang menggadaikan ponselnya kepada Ammar Zoni seharga Rp 300 ribu pada 31 Desember. Namun, Black tidak kunjung menebus ponsel tersebut.






