Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, sempat menolak didampingi penasihat hukum (PH). Penolakan ini didasari keinginannya agar kasusnya tidak menjadi ramai dan bisa segera pulang.
Hal tersebut terungkap saat saksi verbalisan, penyidik Mario, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Mario menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada Ammar untuk didampingi penasihat hukum sebelum pemeriksaan dilakukan.
Penolakan Ammar Zoni
Jaksa penuntut umum menanyakan kepada Mario, “Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?”
Mario menjawab, “Siap, ditawarkan, Ibu.”
Ketika ditanya mengenai jawaban Ammar, Mario menyatakan, “Siap, menolak, Ibu.”
Jaksa kemudian mendalami alasan Ammar sempat menolak pendampingan hukum sebelum berita acara pemeriksaan (BAP) diambil. Mario menyebutkan bahwa Ammar tidak ingin kasus penjualan narkotika tersebut menjadi sorotan publik dan berharap bisa segera pulang.
“Alasannya apa menolak?” tanya jaksa.
“Siap, sama seperti yang lain, Ibu,” jawab Mario.
“Apa?” tanya jaksa.
“Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” jawab Mario.
Jaksa kembali mengklarifikasi, “Maksudnya bebas gimana?”
“Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” jawab Mario.
Mario menambahkan bahwa pihaknya tetap menawarkan penggunaan jasa penasihat hukum karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengakuan penolakan itu disampaikan langsung oleh Ammar.
“Karena dia apa?” tanya jaksa.
“Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu,” jawab Mario.
“Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?” tanya jaksa.
“Terdakwa,” jawab Mario.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Jual beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.