Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, akan tetap kembali ke Lapas Nusakambangan setelah proses persidangan selesai. Permintaan Ammar Zoni untuk tidak dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan tersebut belum mengubah keputusan yang ada.
Belum Ada Perubahan Lokasi Penahanan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa hingga kini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni. Keputusan ini mengacu pada surat izin pemindahan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” ujar Rika kepada wartawan pada Sabtu (31/1/2026).
Rika menambahkan bahwa penempatan Ammar Zoni tetap mengikuti ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. “Sementara ini belum ada perubahan,” tegasnya.
Permintaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni diketahui mengajukan permintaan agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Artis tersebut merasa penempatan di Nusakambangan tidak proporsional baginya, mengingat ia merasa bukan seorang penjahat besar.
“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ungkap Ammar Zoni seperti dikutip pada Jumat (30/1).
Kasus Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” jelas jaksa dalam dakwaannya.