Amnesty International Desak DPD RI Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM di Papua

Author Image

Irfan

9 Februari 2026

Dpd Ri Terima Audiensi Amnesty International Membahas Soal Isu Ham Di Papua. (adrial Akbar/detikcom)
DPD RI terima audiensi Amnesty International membahas soal isu HAM di Papua. (Adrial Akbar/detikcom)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerima kunjungan dari Amnesty International Indonesia dan perwakilan masyarakat Papua pada Senin (9/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini membahas isu hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua.

Aduan Pelanggaran HAM di Papua

Dalam audiensi tersebut, Amnesty International Indonesia menyampaikan sejumlah laporan mengenai pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini, khususnya di wilayah Papua Pegunungan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, merinci bahwa pelanggaran tersebut terjadi di beberapa daerah seperti Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Yalimo, dan Intan Jaya.

“Menyampaikan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi belakangan ini dan terutama di Papua Pegunungan, di beberapa wilayah seperti Kabupaten Nduga, kemudian di Lanny Jaya, sampai dengan di Yahukimo, dan juga di Yalimo, Intan Jaya,” kata Usman Hamid didampingi anggota DPD RI.

Desakan untuk Penyelesaian Transparan

Amnesty International mendesak DPD RI untuk mendorong pemerintah agar melakukan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua secara transparan dan terbuka. “Kami mendorong DPD RI untuk mendesak pemerintah agar ada proses hukum yang transparan, ada proses hukum yang terbuka, dan penyelesaian terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Papua,” tambah Usman.

Selain itu, Usman Hamid juga menyoroti kehadiran militer yang terus bertambah di Papua. Ia menyatakan keprihatinan atas penempatan pasukan yang tidak didahului pengambilan keputusan politik oleh negara, terutama setelah revisi Undang-Undang TNI yang dinilai membuat pengerahan pasukan menjadi lebih tidak terkendali.

“Kami juga menyampaikan keprihatinan kami atas kehadiran militer yang terus bertambah di Papua, yang tidak didahului dengan pengambilan keputusan politik oleh negara. Terutama dengan adanya revisi Undang-Undang TNI, kami merasa bahwa pengerahan pasukan militer di Papua itu tidak, bahkan lebih tidak terkendali kembali gitu,” tuturnya.

Peran DPD RI

Anggota DPD RI yang hadir, Filep Wamafma, menerima laporan yang diajukan oleh Amnesty International. Ia memastikan bahwa proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di DPD.

“Kasus HAM ini sesungguhnya tidak boleh terjadi karena pemerintah telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang menurut kita akan berjalan dengan baik kalau tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Filep.

Filep menekankan bahwa kebijakan negara di Papua akan gagal selama masih ada kekerasan. Ia juga menegaskan komitmen DPD untuk berperan lebih aktif dalam memastikan laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM dapat diatasi dan diselesaikan sesuai rekomendasi yang ada. DPD RI berkomitmen untuk lebih berperan dan aktif ke depan dalam menangani isu HAM di Papua.