Anak di Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Ayah untuk Modal Judi Online

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

Seorang pemuda berinisial DA (20) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri. Aksi nekat ini diduga kuat dilakukan untuk membiayai kecanduan judi online. Penangkapan DA dilakukan setelah sang ayah, SA (52), melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak berwajib.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan SA, warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, pada tanggal 19 Februari 2026. SA melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi B 6216 NEK miliknya raib dari halaman rumah.

Kronologi Pencurian dan Penangkapan

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, SA baru saja pulang dari memancing dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dengan kunci yang masih menggantung di kontak. Tanpa curiga, SA kemudian masuk ke dalam rumah untuk makan. Namun, ketika kembali ke halaman, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada DA, anak kandung korban sendiri, sebagai pelaku. DA berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Mapolsek Pulau Panggung.

Motif dan Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya. Ia mengambil sepeda motor ayahnya dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kunci kendaraan yang masih tergantung. Motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di wilayah Pekon Gunung Sari.

Motif di balik pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi, di mana uang hasil penjualan motor rencananya akan digunakan sebagai modal untuk bermain judi online. AKBP Rahmad Sujatmiko menambahkan bahwa DA diketahui sudah berkeluarga, namun telah berpisah dengan istrinya.

Dampak dan Proses Hukum

SA, sang ayah, mengaku merasa kesal karena sebelumnya sudah beberapa kali kehilangan sepeda motor, namun kejadian-kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus ini menambah daftar panjang dampak negatif dari kecanduan judi online yang kerap mendorong individu melakukan tindakan kriminal.

Saat ini, DA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan BPKB kendaraan telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.