TANGGAMUS – Sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dengan fakta yang mengejutkan. Pelaku pencurian sepeda motor milik Sandrin (52), seorang warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, ternyata adalah anak kandungnya sendiri, DA (20).
Peristiwa ini terkuak setelah Sandrin melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Pulau Panggung pada 19 Februari 2026. Sebelumnya, Sandrin mengaku sudah beberapa kali kehilangan sepeda motor, namun baru kali ini ia memutuskan untuk melapor kepada pihak berwajib karena merasa curiga.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Sandrin baru saja pulang memancing dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi B 6216 NEK di halaman rumahnya. Kunci motor diketahui masih tergantung di kontak kendaraan. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk makan. Namun, ketika kembali ke luar, sepeda motornya sudah raib dari tempatnya semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung yang didukung oleh Tekab 308 Polres Tanggamus segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada DA, yang kemudian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku. Tersangka DA, yang juga warga Pekon Tanjung Baru, ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Motif Ekonomi dan Pengakuan Pelaku
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersebut. “Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Jumbadio. Ia menambahkan bahwa Sandrin tidak mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah anak kandungnya sendiri. “Korban kesal telah beberapa kali kehilangan sepeda motor sebelumnya, namun sebelumnya tidak pernah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata AKP Jumbadio.
Di hadapan penyidik, DA mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kunci kendaraan yang masih tergantung untuk membawa kabur motor ayahnya. Motif pencurian ini diduga kuat karena faktor ekonomi, dengan niat tersangka untuk menjual kendaraan tersebut. Sepeda motor curian itu ditemukan disembunyikan di Pekon Gunung Sari.
Saat ini, DA telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.