Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid. Putusan ini dibacakan pada Jumat, 27 Februari 2026, dini hari, setelah Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan perampasan seluruh aset PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan milik Kerry, untuk diserahkan kepada negara. Aset yang dirampas meliputi dua bidang tanah seluas total 22,26 hektare di Cilegon, Banten, yang terdiri dari tanah seluas 31.921 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 dan tanah seluas 190.684 meter persegi dengan SHGB Nomor 32. Di atas lahan tersebut terdapat bangunan dan benda-benda bernilai ekonomis, termasuk 21 tangki berkapasitas 298.800 kiloliter, dua jetty, serta 22 sarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tak hanya itu, uang hasil pengelolaan aset OTM senilai Rp 140,3 miliar juga turut dirampas untuk negara. Dana tersebut mayoritas tersimpan di rekening Bank Syariah Indonesia sebesar Rp 139,3 miliar, sisanya di rekening Bank Rakyat Indonesia senilai Rp 356,1 juta, dan uang tunai di brankas sebesar Rp 650,92 juta. Beberapa aset tanah di Lampung, Bogor, Badung Bali, dan Tabanan Bali juga masuk dalam daftar perampasan.
Denda dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada Kerry, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan. Lebih lanjut, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.905.420.003.854 atau sekitar Rp 2,9 triliun. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan dan harta benda Kerry tidak mencukupi, maka ia terancam tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengaku bingung dengan keputusan hakim dan merasa banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. “Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan keputusan ini, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan,” ujar Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Modus Korupsi dan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan intervensi yang dilakukan Kerry sehingga terminal OTM disewa oleh Pertamina, meskipun tidak ada kebutuhan mendesak untuk penyewaan tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahkan menyebut bahwa penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak terjadi karena adanya petinggi Pertamina yang ingin ‘balas budi’ kepada Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry. Penyewaan terminal OTM ini sendiri menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry yang terdaftar atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) juga dinilai melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang. Proyek ini merugikan negara sekitar 9,8 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 1,07 miliar. Total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa Kerry diduga menggunakan uang sebesar Rp 176,3 miliar hasil sewa TBBM Merak untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Kasus ini juga menyeret delapan terdakwa lain, termasuk mantan petinggi Pertamina dan PT OTM/JMN. Dua di antaranya, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, turut divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Sementara itu, Mohamad Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dan tindak pidana pencucian uang, namun hingga kini keberadaannya masih buron setelah tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada Februari 2025.