Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 pada Kamis, 26 Februari 2026. Salah satu terdakwa utama, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Vonis yang diterima Kerry Adrianto Riza ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Tak hanya itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan diganjar hukuman tambahan penjara selama 10 tahun.
Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, yang sempat menjadi topik hangat, divonis 9 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. Riva Siahaan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Riva Siahaan, lantaran diyakini tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut. Sebelum pembacaan vonis, Riva Siahaan sempat terlihat menangis haru saat mendapatkan dukungan dari kerabat di ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa kesembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasus ini diduga telah merugikan negara dengan total fantastis mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar US$2,62 miliar.
Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa menduga adanya intervensi yang dilakukan Kerry sehingga terminal tersebut disewa oleh Pertamina, meskipun tidak ada kebutuhan mendesak untuk penyewaan itu.
Selain Kerry Adrianto Riza dan Riva Siahaan, delapan terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang putusan hari ini antara lain: Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati. Turut divonis juga Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dengan 9 tahun penjara dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne dengan 10 tahun penjara, keduanya juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari. Serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kasus ini menyoroti praktik melawan hukum yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berujung pada kerugian besar bagi negara. Sementara itu, ayah Kerry, Riza Chalid, hingga kini masih berstatus buronan dan belum dapat diseret ke meja hijau oleh jaksa karena diduga kabur ke luar negeri, dengan red notice telah dikeluarkan.