JAKARTA, 9 Februari 2026 – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menemui titik terang. Pelaku pembunuhan ternyata adalah anak tengah dari keluarga tersebut, berinisial MK (24), yang tega meracuni ibu serta dua saudara kandungnya. Motif di balik aksi keji ini terungkap karena dendam dan rasa diperlakukan berbeda oleh keluarganya.
Identitas Korban dan Pelaku
Satu keluarga yang menjadi korban tewas adalah Siti Solihah (50) selaku ibu, anak pertama Afiah Al Abdilah Jamaludin (28), dan anak keempat berinisial AA (14). Sementara itu, pelaku adalah anak ketiga bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (23).
Penemuan tragis ini pertama kali dilakukan oleh anak kedua korban, yang juga berinisial MK (24). Saat pulang ke rumah kontrakan, MK menemukan pelaku, Syauqi, tergeletak lemas di kamar mandi, bersamaan dengan jenazah ibu serta dua saudaranya.
Motif Dendam dan Perlakuan Berbeda
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah dendam. “Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoseno pada Jumat (6/2).
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Syauqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, polisi menetapkan Syauqi sebagai pelaku yang dengan sengaja meracuni ketiga korban. Ia dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011, tentang Perlindungan Anak, sesudah Pasal 458 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Hasil Tes Kejiwaan Pelaku
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi menjalani tes kejiwaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gejala gangguan jiwa berat pada tersangka. Namun, pelaku diketahui memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan dorongan agresivitas.
“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” imbuh AKBP Onkoseno.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, memaparkan modus pelaku. Syauqi awalnya membuat para korban pingsan sebelum mencampurkan racun tikus ke dalam rebusan teh. Racun tersebut kemudian diberikan kepada korban yang sudah tidak sadarkan diri.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” jelas Kombes Erick Frendriz.
Pelaku Tidak Terdeteksi Mengonsumsi Racun
Pemeriksaan forensik terhadap tubuh Syauqi tidak menemukan adanya zat beracun, termasuk pestisida. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Syauqi hanya berpura-pura lemas sebagai taktik untuk mengelabui.
“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu (8/2/2026).






