Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (14/1/2026). Sidang ini menghadirkan saksi Eva Meliani Boru Pasaribu, putri dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Eva mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang merenggut nyawa ayah, ibu, anak, dan cucunya.
Teror Sebelum Pembakaran
Eva menceritakan teror yang diterima ayahnya sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Rico Sampurna, wartawan Tribrata TV, diduga menjadi korban karena memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Pemberitaan tersebut dilakukan secara berturut-turut pada 21, 22, dan 23 Juni 2024. Sehari sebelum rumahnya dibakar, pada 26 Juni 2024, Rico didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit.
“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, Koptu HB juga mengirimkan pesan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut,” ujar Eva dalam sidang MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan investigasi, Eva mengaku ayahnya sempat diimbau untuk tidak pulang ke rumah sementara waktu. Ia juga pernah diberitahu oleh seorang bernama Bebas Ginting, yang merupakan pengawas lokasi judi yang diberitakan ayahnya, bahwa keterlibatan Koptu Herman Bukit sangat kuat. Bebas Ginting bahkan mengaku disuruh melakukan pembakaran oleh Koptu Herman Bukit.
Kewenangan TNI dalam Penegakan Hukum Dipertanyakan
Perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. Para pemohon mengajukan uji materiil keseluruhan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya terkait sistem peradilan di TNI.
Pemohon menilai TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum dianggap sebagai penyimpangan dari tugas dan fungsi konstitusional TNI yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yaitu sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.
Perbedaan Perlakuan Hukum
Eva merasa tidak pernah mendapatkan keadilan dalam kasus kematian keluarganya. Ia mengungkapkan bahwa oknum TNI yang diduga terlibat masih bebas dan tidak diproses hukum meskipun telah menjalani pemeriksaan di internal TNI.
“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil,” ucap Eva.
Ia menambahkan, “Yang Mulia, Majelis Hakim, izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya, bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui, betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana hukuman seumur hidup.”
Eva berharap MK dapat memberikan keadilan dan memastikan proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil. Ia memohon agar tidak ada lagi wartawan yang dibungkam sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam.