Ancaman Mogok Hakim Ad Hoc: Tunjangan Kesejahteraan Jadi Sorotan DPR

Author Image

Irfan

15 Januari 2026

Hakim Ad Hoc Rapat Dengan Komisi Iii Dpr. (adrial/detikcom)
Hakim Ad hoc rapat dengan Komisi III DPR. (Adrial/detikcom)

Jakarta – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan terkait kesejahteraan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini muncul menyusul pertemuan dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026) untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Tuntutan Kesejahteraan dan Regulasi

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa sumber penghasilan utama hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan. Ia menyoroti bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade.

Ade menambahkan bahwa kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan selama 13 tahun terakhir. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2013. Selain itu, mereka juga menuntut adanya asuransi kecelakaan dan kematian. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.

Masalah lain yang diangkat adalah terkait tunjangan rumah dinas. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” keluh perwakilan FSHA lainnya.

Selain persoalan tunjangan, FSHA juga mengeluhkan belum adanya regulasi khusus yang mengatur hakim ad hoc. Hal ini menyebabkan posisi dan kebijakan terkait hakim ad hoc seringkali menjadi perdebatan karena bergantung pada interpretasi masing-masing pihak. “Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan.

Untuk mengatasi hal ini, FSHA mengusulkan agar segera dibuat aturan tersendiri yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc, yang didasarkan pada kajian ilmiah.

Komisi III DPR Minta Jaminan Sidang Tetap Berjalan

Menanggapi aspirasi FSHA, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III, menekankan bahwa masukan yang disampaikan sangat berarti dan dapat mengetuk hati seluruh fraksi di DPR.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” ujar Wayan.

Wayan memastikan bahwa usulan FSHA akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga meminta jaminan dari para hakim ad hoc agar tidak melakukan mogok sidang. “Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanyanya.

Komisi III menyarankan agar perjuangan dilakukan sambil tetap memastikan sidang berjalan, misalnya dengan pengaturan jadwal bergantian, demi menjaga simpati masyarakat. “Jika pun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambah Wayan.

Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:

  • Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Fokus pada penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan, seperti tunjangan kemahalan, keluarga, beras, jaminan kesehatan, dan hak non-gaji lainnya.
  • Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.