Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait transparansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus penipuan digital atau scam. Kritikan ini dilayangkan kepada Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dinilai belum cukup terbuka dalam mengungkap pelaku kejahatan siber.
Heran OJK Tak Rilis Pelaku Scam
Wihadi Wiyanto menyatakan keheranannya atas sikap OJK yang tidak pernah merilis identitas aktor di balik kasus-kasus scam. Padahal, OJK telah mengumumkan keberhasilan pengembalian dana kepada korban sebesar Rp 161 miliar. Dana tersebut berhasil dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak tahun 2024 hingga awal 2026.
Menurut Wihadi, pengembalian dana sebesar Rp 161 miliar tanpa kejelasan mengenai siapa pelaku utamanya menimbulkan pertanyaan besar. Ia berpendapat bahwa tanpa pengungkapan identitas pelaku, masyarakat akan terus dibayangi ketidakpastian dan kasus penipuan digital berpotensi terus terulang. “Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” ujar Wihadi pada Senin (26/1/2026).
Upaya Pemulihan Dana Dinilai Belum Cukup
Wihadi mengakui pentingnya upaya pemulihan kerugian korban, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Ia menilai bahwa tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, pemberantasan penipuan digital terkesan dilakukan secara setengah-setengah.
Lebih lanjut, Wihadi menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi sebagai akar masalah maraknya penipuan digital. Ia mengungkapkan bahwa kebocoran data pribadi kini terjadi secara masif dan dimanfaatkan oleh pelaku scam untuk berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
“Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” keluhnya.
Desakan OJK Perjelas Roadmap dan Kewenangan Satgas
Wihadi mendesak OJK untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai roadmap serta kewenangan Satgas PASTI. Ia mempertanyakan apakah satgas tersebut hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum yang sesungguhnya. Wihadi mengingatkan bahwa tanpa kewenangan yang memadai, satgas tersebut akan kesulitan mengimbangi perkembangan modus penipuan yang semakin canggih.
Ia juga menyinggung potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang dapat menjadi gelombang baru kejahatan digital jika tidak diantisipasi sejak dini. Wihadi menegaskan bahwa negara harus hadir dengan kebijakan yang jelas, perlindungan data yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
OJK Akui Recovery Rate 5%
Sebelumnya, penyerahan dana Rp 161 miliar hasil penanganan kasus scam kepada para korban oleh OJK diselenggarakan di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (21/1). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana yang dilakukan saat itu baru mencapai sekitar 5% dari total keseluruhan laporan korban.
Namun, Mahendra Siregar menyatakan bahwa angka 5% tersebut setara dengan capaian negara-negara lain dalam hal pemulihan dana korban scam. “Kalau bisa dikatakanlah, semacam recovery rate secara umum dari yang terkena berbagai bentuk penipuan tadi, maka capaiannya adalah di 5%. Ya memang semua relatif besar-kecilnya, dan memang biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” ujar Mahendra.