Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan kelakar mengenai gaji pensiunan hakim MK. Dalam sebuah acara peluncuran bukunya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Arief mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mempertimbangkan gaji pensiunan hakim MK di Indonesia dapat disamakan dengan hakim MK di Aljazair.
“Terakhir saya teringat pada waktu Pak Daniel Yusmic dari Aljazair, ada anu begini katanya Prof Mahfud, hakim MK Aljazair setelah pensiun ternyata gajinya lebih tinggi daripada sebelum pensiun, jadi pada waktu pensiun gajinya ditambah 10 persen untuk tetap bisa menjaga kerahasiaannya, tetap menjaga negarawan, tapi kalau di Indonesia habis itu pensiun gajinya nggak ada seperseratusnya,” ucap Arief.
Ia melanjutkan kelakarnya, menyatakan ketertarikannya jika kebijakan mengenai gaji hakim MK ini dapat diterapkan di Indonesia. Menurutnya, akan sangat menarik apabila hakim MK yang telah pensiun mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10 persen.
“Nah ini nanti Mas Bambang Pacul (Wakil Ketua MPR) ini mungkin bisa dipikirkan, jadi untuk tetap negarawan hakim MK di Aljazair itu gajinya malah ditambah 10 persen sebelum pensiun, menarik sekali kalau itu dipraktikkan di Indonesia, berarti bukan untuk saya, tapi untuk yang berikutnya saja,” ujar Arief yang disambut gelak tawa hadirin.
Pensiun Usia 70 Tahun dan UU MK
Lebih lanjut, Arief Hidayat juga menyinggung mengenai hadiah yang ia terima selama menjabat sebagai hakim MK. Ia mengawali pembahasannya dengan revisi Undang-Undang (UU) MK yang menetapkan batas usia pensiun hakim MK menjadi 70 tahun.
“Ada suatu hal krusial pada waktu pengujian UU MK yang memberi kesempatan sebagai hakim MK sampai usia 70 tahun, dan masa tugas kalau lebih dari 70 tahun adalah masa tugas 15 tahun, kalau belum sampai usia 70, pada waktu itu UU itu diuji saya satu-satunya yang dissenting,” tuturnya.
Menurut Arief, UU MK mengenai usia pensiun tersebut tidaklah benar. Ia bahkan menyatakan persetujuannya dengan batas usia pensiun hakim MK sebelumnya.
“UU ini dibuat tidak benar, padahal sebelumnhya teman-teman lainnya membatalkan UU Ciptaker, tapi saya mengatakan UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi tolong dipelajari satu-satu di materinya, itu saya kalah dalam voting UU Ciptaker,” katanya.
Arief menduga ada niat terselubung di balik perpanjangan masa pensiun hakim MK. Meskipun demikian, Arief mengaku turut diuntungkan karena ia baru pensiun pada tahun ini.
“Menurut penilaian saya pembuatan UU Ciptaker lebih bagus daripada UU MK, karena UU MK ada maksud terselubung, maka saya sebetulnya sudah pensiun, kalau UU itu dikabulkan dicabut, maka saya sebetulnya udah pensiun pada periode kedua April 2023,” jelasnya.
“Tapi teman-teman ternyata milih yang UU tidak diapa-apakan karena menyangkut diri para hakim, syukur alhamdulillah saya nggak ikut-ikut, tapi saya ikut kena hadiahnya sehingga bisa pensiun sampai usia 70 tahun itu,” imbuhnya.
Hakim Arief Hidayat dijadwalkan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang genap 70 tahun. Ketentuan pensiun ini sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyatakan bahwa hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Pasal 26 UU MK, yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, mewajibkan MK memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.