ART RI-AS Disepakati, Ekonom dan Publik Soroti Implikasi Jangka Panjang

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

agreement on reciprocal trade, indonesia, amerika serikat, csis, donald trump

WASHINGTON D.C. – Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau (ART) antara dan (AS) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C.. Kesepakatan ini muncul setelah negosiasi intensif menyusul kebijakan tarif resiprokal sepihak AS sebesar 32 persen yang diberlakukan pada April 2025, yang kemudian berhasil ditekan menjadi 19 persen pada Juli 2025.

Polemik Pascaputusan Mahkamah Agung AS

Namun, euforia penandatanganan ini segera diwarnai dinamika baru. Sehari setelahnya, pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan ini secara efektif membatalkan dasar hukum tarif 19 persen yang menjadi landasan ART, serta tarif awal 32 persen.

Merespons putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian dagang Indonesia-AS akan tetap berproses sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara. Pemerintah menilai kondisi ini justru lebih baik, dengan potensi tarif global AS yang kini berada di kisaran 10 persen, dibandingkan tarif 19 persen atau 32 persen sebelumnya. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa Indonesia siap dengan segala kemungkinan dan akan terus mengutamakan kepentingan nasional.

Manfaat yang Diklaim Pemerintah

Pemerintah Indonesia melihat ART sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama ekonomi, mendorong pertumbuhan, dan memperkuat rantai pasok. Menko Airlangga bahkan menyebut perjanjian ini sebagai “era keemasan baru” bagi aliansi Indonesia-AS. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti tiga keuntungan utama: akses tarif 0 persen untuk 1.819 jenis produk ekspor unggulan Indonesia ke pasar AS (mencakup 21,2 persen dari total ekspor senilai US$6,3 miliar), pasokan barang penting dari AS, serta peningkatan investasi. Produk-produk yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat terbang.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said juga menilai perjanjian ini berpotensi menguntungkan, khususnya bagi sektor alas kaki dan UMKM, serta dapat menjaga daya beli masyarakat melalui tarif nol persen untuk komoditas impor seperti jagung dan kedelai. Selain itu, ART juga mencakup komitmen investasi dan perdagangan senilai US$38,4 miliar (sekitar Rp649,42 triliun) di berbagai sektor, termasuk agro, manufaktur, dan semikonduktor. Perjanjian ini juga disebut akan memperkuat rantai pasok mineral kritis AS melalui perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg.

Kritik dari Kalangan Ekonom dan Masyarakat

Di balik narasi positif pemerintah, sejumlah ekonom dan elemen masyarakat melontarkan kritik tajam. Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menilai keuntungan ekonomi langsung bagi Indonesia sangat terbatas dari pandangan statis. “Saya tidak melihat keuntungan ekonominya ada dari pandangan statis saat ini. Karena tarif cuma mengamankan 2% akses pasar, sementara tekstil juga nggak dapet 0% secara clear. Kita tidak dapat [keuntungan] itu,” kata Riandy dalam diskusi CSIS di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

CSIS juga menyoroti sifat perjanjian yang asimetris dan berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut ART memuat 217 kewajiban bagi Indonesia, sementara AS hanya memiliki 6 kewajiban, sehingga dinilai lebih menguntungkan pihak AS. Senada, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengkritik tarif 19 persen yang tidak otomatis menguntungkan karena dibayangi hambatan non-tarif dan kewajiban impor energi dari AS, sementara lebih dari 98 persen produk AS berpeluang masuk Indonesia dengan tarif nol.

Isu Kedaulatan dan Geopolitik

Kritik juga merambah isu kedaulatan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Wakil Sekretaris Jenderal bidang Fatwa KH Aminudin Yakub, menilai beberapa pasal dalam ART (2.22, 2.8, 2.9, 2.2) bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal-pasal tersebut memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi produk kosmetik, alat kesehatan, barang gunaan, pakaian bekas cacahan, hingga jasa pengiriman dan pengemasan asal AS.

Selain itu, kekhawatiran geopolitik juga mengemuka. Peneliti CSIS Deni Friawan mewanti-wanti risiko jangka panjang dari kesepakatan ini, terutama terkait hubungan dagang Indonesia dengan mitra lainnya yang merasa diperlakukan tidak setara, khususnya Tiongkok. ART dinilai lebih sarat kepentingan geopolitik, dengan adanya ketentuan bahwa Indonesia perlu mengambil langkah “equivalently restrictive” terhadap negara yang dianggap musuh oleh AS. Klausul ini berisiko terhadap posisi strategis Indonesia, terutama jika mengarah pada Tiongkok yang merupakan sumber investasi penting.

Beberapa kritik di media sosial juga menyoroti kewajiban sepihak Indonesia, seperti penghapusan larangan ekspor mineral kritis (termasuk nikel) ke AS, penghapusan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri untuk sistem pembayaran, serta kewajiban menerima persetujuan pemasaran prioritas dari Food and Drug Administration (FDA) AS untuk produk farmasi dan alat kesehatan. Diaspora Indonesia di Belanda, Idja Latuconsina, bahkan menilai perjanjian ini mengandung klausul strategis yang menempatkan Indonesia dalam posisi tidak setara, termasuk kewajiban menyelaraskan kebijakan dengan daftar sanksi AS terhadap negara ketiga.

Tantangan Implementasi dan Masa Depan

Meskipun ART telah ditandatangani, implementasinya masih menunggu penyelesaian prosedur hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan diperkirakan akan berlaku 90 hari setelahnya. Putusan Mahkamah Agung AS menambah ketidakpastian, meskipun pemerintah Indonesia memilih untuk tetap melanjutkan perjanjian sambil mencermati perkembangan.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan digital AS. Namun, isu kedaulatan data dan transfer data lintas batas tetap menjadi perhatian. Ke depan, keberhasilan ART akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah Indonesia untuk menavigasi kompleksitas ekonomi dan geopolitik global, serta memastikan bahwa perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat konkret bagi stabilitas dan daya saing nasional.