Arutmin: Kebakaran Tambang Batu Bara di Kalsel Terjadi di Luar IUPK, Diduga Akibat Penambangan Ilegal

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

pt arutmin indonesia, kalimantan selatan, penambangan ilegal, kebakaran tambang, pt bumi resources tbk

, anak usaha (BUMI), memastikan bahwa insiden terbakarnya lubang tambang batu bara di KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, , berada di luar area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan. Kebakaran yang menimbulkan kepulan asap tebal ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut.

General Manager Legal and External Affairs Arutmin, Ezra Sibarani, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh tim terkait, lokasi kebakaran dipastikan tidak termasuk dalam wilayah IUPK Arutmin. “Saya sudah cek ke tim untuk kebakaran itu terjadi di luar area IUPK Arutmin, sebagian berada di dalam wilayah IUP PT Mitra Jaya Abadi Bersama,” kata Ezra kepada Bloomberg Technoz pada Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan, Arutmin telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta PT Mitra Jaya Abadi Bersama untuk penanganan kebakaran tersebut.

Dugaan Penambangan Ilegal dan Dampak Lingkungan

Insiden kebakaran ini pertama kali dilaporkan terjadi pada pekan lalu, dengan kepulan asap hitam pekat yang membubung dari lubang tambang dan meresahkan warga sekitar. Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menduga kuat bahwa kebakaran batu bara ini disebabkan oleh aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Meskipun lokasi terbakarnya batu bara berada di dalam wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia, namun ditambang secara ilegal oleh pihak lain.

Kewenangan Penanganan di Tingkat Pusat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melaporkan peristiwa kebakaran ini kepada pemerintah pusat. Nasrullah menegaskan bahwa kewenangan penanganan komoditas batu bara sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Komoditas batubara menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penanganannya,” ujar Nasrullah di Banjarbaru pada Selasa (24/2/2026).

Sebagai langkah koordinatif, Dinas ESDM Kalsel telah mengirimkan surat resmi kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Surat serupa juga disampaikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, dengan harapan pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penanganan yang sesuai kewenangannya, terutama untuk mengatasi dampak asap hitam yang terus keluar dari galian tambang. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menyatakan akan segera mengecek surat tersebut dan menduga surat itu dikirim langsung ke Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM karena berkaitan dengan aktivitas .