Amerika Serikat secara resmi meminta Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan perdagangan satwa serta tumbuhan liar ilegal. Desakan ini menjadi salah satu poin krusial dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani kedua negara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Washington D.C.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut, Washington secara spesifik menuntut Jakarta untuk mengambil langkah-langkah guna meningkatkan efektivitas pemeriksaan terhadap pengiriman satwa dan tumbuhan liar, termasuk bagian serta produk turunannya, di berbagai pelabuhan. Selain itu, Indonesia juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan AS dalam mencegah perdagangan produk hasil hutan yang ditebang secara ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa 90% usulan Indonesia telah diakomodasi dalam kesepakatan tarif ini. Sebagai imbalannya, AS akan memberlakukan tarif nol persen untuk 1.819 produk Indonesia, terutama sektor tekstil, melalui mekanisme kuota tarif (tariff-rate quota). Kebijakan ini diperkirakan akan melindungi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil dan memberikan dampak positif bagi sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Perjanjian ini juga mencakup komitmen Indonesia untuk menghapus pembatasan ekspor komoditas industri strategis, termasuk mineral-mineral penting, ke Amerika Serikat. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, dan meningkatkan investasi antara kedua negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik rencana pembentukan Dewan Perdagangan dan Investasi (Council of Trade and Investment) sebagai bagian dari kesepakatan ini. Menurutnya, dewan tersebut akan berfungsi sebagai forum bilateral untuk memfasilitasi dialog dan menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan secara bilateral, sehingga sengketa tidak perlu langsung dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Itu bagus, jadi justru untuk memfasilitasi. Misalnya ada masalah terkait perdagangan, bisa diselesaikan secara bilateral,” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah kedua belah pihak menyelesaikan proses hukum domestik masing-masing, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia dan proses internal di Amerika Serikat.
Tantangan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia
Permintaan AS ini datang di tengah maraknya kasus perdagangan satwa liar di Indonesia. Centre for Orangutan Protection (COP) mencatat sedikitnya 73 kasus kejahatan satwa liar berhasil diungkap bersama aparat penegak hukum dalam 14 tahun terakhir hingga Januari 2026, dengan 100 pelaku diproses hingga memperoleh putusan pengadilan. Data ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap satwa telah berkembang menjadi jaringan terorganisasi yang melibatkan pasar domestik hingga lintas negara.
Pada Oktober 2025, aparat di Provinsi Vinh Long, Vietnam, menyita sekitar tujuh ton bagian tubuh satwa liar yang diduga kuat berasal dari Indonesia, termasuk 4,2 ton sisik trenggiling dan 39 paruh rangkong gading. Sebelumnya, penyelundupan lima ekor orangutan Sumatera ke Thailand dan kelinci hutan Sumatera ke India juga mencoreng citra konservasi Indonesia.
Lembaga Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) mendesak pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan kejahatan satwa liar secara terintegrasi, mengkategorikannya sebagai kejahatan luar biasa. Direktur Eksekutif JARI, Nanda P. Nababan, S.H., menegaskan, “Pemerintah perlu membentuk satgas pemberantasan kejahatan satwa liar secara terintegrasi. Kejahatan ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, agar penanganannya lebih modern dan efektif.”
Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmen dalam memerangi kejahatan lingkungan. Pada November 2025, Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menegaskan komitmen Indonesia dalam United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, Brasil, untuk memperkuat aksi kolektif global dalam memerangi kejahatan yang berdampak pada lingkungan. Penegakan hukum juga terus berjalan, seperti penangkapan pelaku perdagangan trenggiling ilegal di Magelang pada Januari 2026 dan di Ambarawa pada November 2025 oleh Gakkum Kehutanan.
Sebagai bagian dari upaya kolaborasi, Departemen Kehakiman AS juga mengadakan lokakarya bersama Indonesia pada 18 Februari 2026, untuk memerangi perdagangan kayu dan satwa liar.