Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) sementara terhadap produk sel dan panel surya yang diimpor dari Indonesia, India, dan Laos. Keputusan yang diumumkan pada Selasa, 24 Februari 2026, ini menetapkan tarif bervariasi, dengan beberapa perusahaan Indonesia menghadapi bea masuk hingga 143,3 persen.
Langkah protektif ini diambil oleh Washington sebagai respons atas dugaan subsidi pemerintah yang dinilai menguntungkan industri panel surya di ketiga negara tersebut, sehingga membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik. Secara umum, panel surya asal Indonesia dikenakan tarif sebesar 104,38 persen. Namun, tarif individual yang lebih tinggi diterapkan pada beberapa entitas, seperti PT Blue Sky Solar yang dikenai bea masuk 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.
Selain Indonesia, India menghadapi tarif umum 125,87 persen, sementara Laos dikenakan 80,67 persen. Data perdagangan pemerintah AS menunjukkan bahwa impor panel surya dari ketiga negara ini mencapai US$4,5 miliar pada tahun 2025, menyumbang sekitar dua pertiga dari total impor panel surya AS pada periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengenaan tarif impor yang telah berlangsung lebih dari satu dekade terhadap panel surya murah dari Asia, yang sebagian besar terkait dengan rantai pasok perusahaan asal China. Sebelumnya, impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja juga mengalami penurunan drastis setelah AS menetapkan tarif tinggi dalam kasus serupa tahun lalu.
Gugatan yang memicu penyelidikan ini diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, sebuah kelompok yang mewakili produsen panel surya domestik AS, termasuk Hanwha Qcells dan First Solar. Aliansi tersebut menuduh perusahaan-perusahaan China memindahkan basis produksi mereka ke Indonesia dan Laos untuk menghindari tarif tinggi yang sebelumnya telah diberlakukan di negara-negara Asia lainnya.
Tim Brightbill, pengacara utama Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan, “Temuan hari ini adalah langkah penting menuju pemulihan persaingan yang adil di pasar surya AS. Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang baik. Investasi tersebut tidak dapat berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar.”
Peningkatan ekspor panel surya Indonesia ke AS memang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilai ekspor sel surya Indonesia ke AS melonjak dari US$177,5 juta pada tahun 2022 menjadi lebih dari US$415 juta pada tahun 2024. Bahkan, data lain menunjukkan ekspor mencapai US$553,44 juta pada 2024 dan US$433,08 juta dari Januari hingga Mei 2025.
Pengumuman bea masuk imbalan ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan yang akan diambil oleh Departemen Perdagangan AS. Lembaga tersebut dijadwalkan akan merilis keputusan terpisah pada bulan depan (Maret 2026) untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos menjual produk di pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi atau melakukan praktik dumping. Keputusan akhir dalam penyelidikan penyeimbangan ini diperkirakan akan diumumkan pada Juli 2026.
Kebijakan tarif ini bertujuan untuk mendorong produksi panel surya domestik di AS, melindungi industri dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan impor. Namun, langkah ini juga berpotensi meningkatkan ketidakpastian bagi industri global dan dapat menyebabkan kenaikan biaya bagi produsen maupun konsumen.