AS Resmi Tetapkan Bea Masuk Antisubsidi hingga 143% untuk Panel Surya Indonesia

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

bea masuk antisubsidi, panel surya, amerika serikat, esdm, industri energi terbarukan

Departemen Perdagangan (AS) secara resmi telah menetapkan (countervailing duties/CVD) sementara terhadap impor sel dan modul dari Indonesia, India, dan Laos. Keputusan yang diumumkan pada 24-25 Februari 2026 ini berpotensi memberikan pukulan signifikan bagi industri panel surya Indonesia yang berorientasi ekspor.

Untuk Indonesia, tarif subsidi umum yang ditetapkan mencapai 104,38 persen. Lebih lanjut, beberapa perusahaan Indonesia dikenai tarif spesifik yang lebih tinggi, yakni PT Blue Sky Solar sebesar 143,3 persen dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.

Pemerintah AS beralasan bahwa produsen panel surya di ketiga negara tersebut menerima subsidi pemerintah yang dinilai merugikan produsen domestik AS dan menciptakan persaingan yang tidak adil di pasar. Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah proteksionisme AS yang telah berlangsung lebih dari satu dekade untuk melindungi industri surya dalam negerinya dari impor murah asal Asia, yang sebagian besar dikaitkan dengan perusahaan Tiongkok.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, menyatakan bahwa keputusan CVD oleh AS ini akan berdampak besar terhadap daya saing industri energi surya nasional, khususnya bagi pabrikan eksportir modul panel surya ke AS. Ia berharap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, dapat secara aktif membela kepentingan usaha dalam negeri.

Senada, Ketua Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) Surya Darma menyebut kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme agresif yang kontradiktif dengan komitmen global dalam penurunan emisi karbon. Surya Darma juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan dugaan praktik trans-shipment oleh perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Asia Tenggara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () sendiri terus berupaya agar panel surya yang benar-benar diproduksi di Indonesia dapat terbebas dari tarif antisubsidi ini. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) akan melakukan verifikasi mendalam untuk memilah perusahaan yang hanya melakukan pelabelan dengan industri yang menjalankan proses manufaktur penuh di dalam negeri.

Pada tahun 2025, impor panel surya dari India, Indonesia, dan Laos secara kolektif mencapai sekitar 4,5 miliar dolar AS, menyumbang hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS. Sebelumnya, AS juga telah memberlakukan tarif tinggi terhadap impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang mengakibatkan penurunan drastis dalam pengiriman dari negara-negara tersebut.

Pengumuman tarif sementara ini datang hanya sepekan setelah Indonesia dan AS menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 19 Februari 2026. Departemen Perdagangan AS dijadwalkan akan mengeluarkan keputusan final terkait kasus CVD ini pada Juli 2026. Selain itu, investigasi terpisah mengenai dugaan praktik dumping (penjualan di bawah biaya produksi) juga sedang berlangsung, dengan keputusan diharapkan akan diumumkan bulan depan.