Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa work from anywhere (WFA) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik di masa libur panjang tersebut.
Jadwal WFA ASN Saat Lebaran 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, terdapat lima hari yang dialokasikan untuk ASN dapat melaksanakan tugas secara WFA. Jadwal tersebut adalah sebagai berikut:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Penyesuaian Tugas, Bukan Penambahan Libur
Penting untuk dipahami bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Ini merupakan pengaturan kerja yang mengedepankan kepentingan publik, di mana pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif, sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan masing-masing.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Dalam penerapan WFA bagi ASN/PNS saat libur Lebaran 2026, beberapa hal krusial perlu diperhatikan:
- Pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktu. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.
- Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, beberapa hal berikut perlu menjadi perhatian:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan instansi.
- Organisasi penyelenggara pelayanan publik harus menjamin ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Perhatian khusus juga diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan (penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak).
- Pemberian cuti tahunan harus dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah ASN pada unit pelayanan publik.
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur harus dilakukan secara berkala.
- Untuk layanan dengan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan agar tetap sesuai standar.
- Kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), aduan tatap muka, dan media lainnya harus tetap dibuka untuk menampung aspirasi masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan, terutama yang bersinggungan dengan pemudik (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, posko mudik), perlu ditingkatkan.
- Informasi yang jelas mengenai perubahan jadwal atau tata cara akses layanan publik harus disampaikan kepada masyarakat.
- Output pelayanan, baik daring maupun luring, harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- ASN di lingkungan instansi masing-masing diharapkan menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
- Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.