Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan WFA ASN Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Surat Edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama. Pengaturan WFA ini bukan berarti penambahan hari libur, melainkan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur.
Jadwal Pelaksanaan WFA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, jadwal WFA bagi PNS/ASN adalah sebagai berikut:
- Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Senin, 16 Maret 2026, dan Selasa, 17 Maret 2026.
- Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah: Rabu, 25 Maret 2026; Kamis, 26 Maret 2026; dan Jumat, 27 Maret 2026.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan yang diberikan.
Pimpinan instansi juga wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Penjaminan penyelenggaraan pelayanan publik esensial yang tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.
- Penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
- Pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran layanan publik.
- Pengaturan kembali jam layanan bagi yang memberlakukan jam kerja bergilir/sif.
- Pembukaan akses kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, tatap muka, atau media lainnya, serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terutama di titik-titik pelayanan pemudik.
- Penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau tata cara akses layanan.
- Memastikan output pelayanan daring maupun luring sesuai standar yang ditetapkan.
- Memastikan ASN menjadi teladan dalam tidak memberi atau menerima gratifikasi.
Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
File PDF Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian PANRB.