Aturan Penulisan Nama Paspor Sesuai Standar Internasional, Hindari Kendala di Bandara

Author Image

Irfan

5 Februari 2026

Ilustrasi Paspor (foto: Detikcom/ari Saputra)
Ilustrasi paspor (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Kesalahan dalam penulisan nama di paspor dapat menimbulkan masalah saat berada di bandara. Penting untuk diketahui bahwa penulisan nama pada paspor Indonesia telah disesuaikan dengan standar internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.

Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), penulisan nama pada paspor wajib mengikuti ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut adalah rinciannya:

  • Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
  • Nama pada paspor tidak boleh menggunakan simbol atau tanda baca apa pun, termasuk titik, koma, tanda hubung, atau apostrof. Contohnya, ‘Mido’ Putra’ seharusnya ditulis ‘Mido Putra’.
  • Gelar apa pun tidak diperkenankan dicantumkan dalam penulisan nama di paspor.
  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.
  • Untuk keperluan tertentu seperti umrah, penulisan nama pada paspor minimal harus terdiri dari dua kata. Jika nama Anda hanya satu kata, disarankan untuk menambahkan nama lain.
  • Terdapat batasan karakter untuk penulisan nama di paspor, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Jika nama terlalu panjang, nama lengkap dapat dicantumkan di halaman endorsement atau halaman 4.

Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak

Berikut adalah dokumen persyaratan hingga prosedur untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak:

  1. Syarat Mengurus Paspor Hilang/Rusak
    • e-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Akta lahir/ijazah/buku nikah
    • Paspor lama (untuk paspor rusak)
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  2. Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak

    Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Proses pengurusan paspor kembali wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.

Biaya Paspor Rusak/Hilang

Biaya beban untuk paspor hilang adalah Rp 1.000.000, sedangkan untuk paspor rusak adalah Rp 500.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru:

Jenis PasporBiaya
Paspor Elektronik 5 TahunRp 650.000
Paspor Elektronik 10 TahunRp 950.000