Ayah di Tanggamus Kaget, Anak Kandung Sendiri Pelaku Pencurian Sepeda Motornya

Author Image

Hodak

27 Februari 2026

, Lampung – Sebuah kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyisakan cerita miris sekaligus mengejutkan. (52), seorang warga Pekon Tanjung Baru, harus menelan pil pahit setelah mengetahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor miliknya adalah anak kandungnya sendiri, DA (28). Peristiwa ini terungkap setelah Sandrin melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak kepolisian.

Kejadian bermula pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Sandrin baru saja pulang memancing dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah dengan nomor polisi B-6216-NEK di halaman rumahnya. Kunci motor masih tergantung di kontak saat korban masuk ke dalam rumah untuk makan. Namun, ketika ia kembali ke luar, sepeda motornya sudah raib.

Merasa kesal karena sudah beberapa kali kehilangan sepeda motor sebelumnya namun tidak pernah melapor, kali ini Sandrin memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pada 19 Februari 2026.

Penyelidikan Mengarah ke Anak Kandung

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui keterangan yang disampaikan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. “Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.

Hasil pengembangan penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus mengarah pada DA, anak kandung Sandrin sendiri. Dari pemeriksaan, tersangka DA mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kunci motor yang masih terpasang untuk membawa kabur sepeda motor ayahnya.

Sepeda motor yang dicuri tersebut kemudian ditemukan disembunyikan di wilayah Pekon Gunung Sari. Saat ini, DA telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan barang pribadi, bahkan di lingkungan rumah sendiri. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di kontak, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.