Berita

Ayah Prada Lucky Ditangkap di Kupang, Diduga Terlibat KDRT dan Penghinaan di Medsos

Advertisement

Kupang – Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ditangkap oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penghinaan melalui media sosial.

Kronologi Penangkapan

Chrestian Namo ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026) di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penangkapan terjadi sesaat setelah ia tiba dari Kabupaten Rote Ndao.

Laporan KDRT dan Penghinaan

Salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, menjelaskan bahwa penangkapan Chrestian didasari oleh laporan KDRT dari kliennya. Selain itu, Sepriana juga melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial.

“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” kata Yanthy Siubelan saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026).

Yanthy menambahkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Chrestian di media sosial.

Advertisement

Dampak Ulah di Media Sosial

Menurut Yanthy, Chrestian dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya di media sosial. Ia diduga melakukan penghinaan saat melakukan siaran langsung di TikTok.

“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” ujar Yanthy.

Atas dasar bukti yang telah dikumpulkan, Chrestian Namo kini tengah menjalani proses hukum terkait laporan tersebut.

Advertisement