Kupang – Viral di media sosial video yang memperlihatkan Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu (7/1/2026).
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, Pelda Chrestian Namo terlihat mengenakan seragam dinas TNI. Ia didampingi oleh pengacaranya, Cosmas Jo Oko, dan beberapa anggota TNI berpakaian preman. Penangkapan ini sempat diwarnai perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI yang bertugas.
Protes Pengacara Terkait Surat Penangkapan
Cosmas Jo Oko mempertanyakan dasar penangkapan kliennya yang dinilai tidak didasari surat penangkapan resmi. “Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukkan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video yang beredar.
Reaksi Pelda Chrestian Namo
Menanggapi situasi tersebut, Pelda Chrestian Namo menyatakan tidak akan ikut jika dibawa paksa dan bersedia melepas seragam dinasnya. “Beta (saya) sudah bilang tidak akan ikut. Beta buka baju biar beta pakai celana dalam saja. Beta punya anak (anak saya) sudah mati. Jangan paksa saya,” kata Chrestian dengan nada emosional sambil melepas seragam dan membuang kopelnya ke atas pelabuhan.
Konfirmasi Penangkapan
Cosmas Jo Oko membenarkan keaslian video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan paksa terhadap Chrestian terjadi saat kliennya baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau. “Ya betul. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Cosmas kepada detikBali.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 161/Wira Sakti Kupang Mayor Inf I Gusti Komang Surya Negara belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi mengenai penangkapan Pelda Chrestian Namo.






