Perseteruan hukum antara kubu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melawan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru yang kian memanas. Keempat tokoh yang terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini kini menempuh jalan yang berbeda. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih berdamai dengan Jokowi, sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap pada pendirian mereka.
Kasus Bermula dari SP3
Konflik ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Penghentian kasus terhadap keduanya terjadi setelah mereka bertemu dengan Jokowi di Solo. Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, bersama enam orang lainnya. Laporan terhadap Eggi Sudjana cs diajukan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Setelah hampir tujuh bulan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kala itu menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo dan tersangka lainnya murni penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan politik. Namun, belakangan polisi mengeluarkan SP-3 untuk dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).
Khozinudin Meradang, Eggi-Damai Merasa Dituduh
Terbitnya SP-3 ini memicu kemarahan dari pihak Ahmad Khozinudin dkk. Ahmad Khozinudin menilai SP-3 yang diterima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sebagai ‘SOP KUHAP Solo’. Tuduhan ini sontak membuat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merasa tersinggung dan menilai hal tersebut sebagai fitnah serta pencemaran nama baik.
Damai Hari Lubis Buka Suara Soal SP3
Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin. Ia menyatakan bahwa tudingan Khozinudin berawal dari pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo. “Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.
Damai Hari Lubis menambahkan bahwa SP3 kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara. “Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.
Ia merasa heran mengapa penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Ia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’. “Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.
Redaksi telah berupaya menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan ini, namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari keduanya.
Roy Suryo dan Khozinudin Dilaporkan Atas Dugaan Fitnah
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.
Tanggapan Roy Suryo dan Khozinudin
Menanggapi laporan tersebut, Khozinudin menyatakan konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Menurutnya, mekanisme restorative justice (RJ) tidak sesuai dengan KUHAP baru karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20/2025) menggunakan mekanisme Restorative Justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ),” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru, RJ hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Menurutnya, secara objektif, pasal ancaman pidana tidak boleh di atas 5 tahun, sedangkan secara subjektif, harus ada kesepakatan perdamaian sebagai tindak lanjut permintaan maaf dan permaafan.
“Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ,” ungkap Khozinudin.
“ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ,” lanjutnya.
Khozinudin menambahkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka tidak hanya karena laporan Jokowi, tetapi juga karena laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Ia pun menyebut keduanya tidak pernah meminta maaf dan berdamai dengan pelapor lainnya.
“Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo. Tujuannya pecah belah perjuangan,” tuturnya.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan dari Eggi Sudjana terhadapnya dengan nada bercanda. Menurutnya, ia hanya meneruskan tulisan yang sudah viral. “Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini,” tulis Roy seraya menyertakan tulisan bertajuk ‘Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora’ oleh Lukas Luwarso.






