Berita

Babinsa Heri Purnomo Dihukum Berat Usai Curigai Penjual Es Kue Jadul Mengandung Spons

Advertisement

Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin militer berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hukuman ini diberikan atas tindakannya yang sempat mengamankan Suderajat, seorang penjual es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, karena dicurigai dagangannya mengandung bahan spons.

Hukuman Berat dan Penahanan 21 Hari

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa hukuman berat telah dijatuhkan kepada Serda Heri Purnomo melalui sidang hukuman disiplin militer. “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Selain hukuman berat, Serda Heri juga dikenai sanksi penahanan maksimal selama 21 hari. Ia juga menerima sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap prajurit bertugas sesuai norma dan etika yang berlaku.

Proses Objektif dan Berkeadilan

Ahmad Alam menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional.

“Hal itu sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” katanya. Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas.

Advertisement

Konteks Kasus Penjual Es Kue

Kasus ini bermula ketika Suderajat, penjual es kue jadul, viral karena dicurigai menjual es hunkue yang diduga berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.

Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat. Keduanya menegaskan akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.

Kodim 0501/JP juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Advertisement