Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengumumkan penangguhan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Wilayah III Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul temuan bahwa ratusan unit layanan tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebuah persyaratan krusial dalam menjamin keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya fundamental untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Urgensi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Kepemilikan SLHS menjadi instrumen vital dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program MBG. Dengan sertifikasi ini, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat, sehingga risiko kontaminasi pangan dapat diminimalisir. Rudi Setiawan menambahkan bahwa standar SLHS merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Berdasarkan rekapitulasi pemantauan BGN Wilayah III, dari total 4.219 SPPG yang terdata, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, sementara 1.364 dapur lainnya sedang dalam proses pengurusan. Adapun 717 dapur yang ditangguhkan ini belum melakukan pendaftaran SLHS sama sekali. SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di beberapa provinsi, meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, dan beberapa wilayah di Papua.
Langkah Serupa di Wilayah Jawa
Selain penangguhan di Wilayah III, BGN juga mengambil tindakan serupa di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa. Sebanyak 1.512 SPPG di wilayah ini dihentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut evaluasi pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Beberapa temuan utama di Wilayah II meliputi: sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS); 443 SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar; dan 175 SPPG belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Dony menegaskan, “Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi.”
Komitmen BGN Terhadap Kualitas Gizi Nasional
BGN mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. BGN berkomitmen untuk melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Langkah-langkah penertiban ini merupakan bagian integral dari upaya BGN untuk menata layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), demi memastikan seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan, serta melindungi penerima manfaat dari potensi risiko.