Bahlil Tegaskan: ‘Investasi AS di Tanah Jarang Wajib Hilirisasi, Bukan Angkut Mentah’

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

bahlil lahadalia, logam tanah jarang, hilirisasi, amerika serikat, kementerian esdm

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengelolaan (LTJ) di Tanah Air. Meskipun membuka pintu lebar bagi investasi (AS) di sektor mineral kritis ini, Bahlil secara lugas menyatakan bahwa ekspor bijih mentah LTJ tetap dilarang keras, dengan sebagai syarat mutlak.

Pernyataan tegas ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat, 20 Februari 2026. Momentum ini menyusul penandatanganan perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. AS, yang industrinya sangat bergantung pada LTJ untuk teknologi pertahanan, baterai, hingga layar ponsel, menunjukkan minat besar untuk berinvestasi dalam pengelolaan komoditas strategis ini di Indonesia.

Hilirisasi Harga Mati: Larangan Ekspor Bijih Mentah

Bahlil menekankan bahwa peluang investasi yang diberikan kepada AS dan negara-negara lain tidak berarti Indonesia akan kembali mengizinkan ekspor bahan mentah. Sebaliknya, setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor mineral kritis, termasuk nikel dan LTJ, diwajibkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter di Indonesia. Ekspor hanya akan diperbolehkan setelah mineral tersebut melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, guna menciptakan nilai tambah yang maksimal bagi perekonomian nasional.

“Jadi jangan dipersepsikan bahwa membangun investasi, or-nya dibawa. Enggak ada,” ujar Bahlil. Ia menambahkan, “Perlu ditegaskan, ini bukan berarti kita membuka ekspor bahan mentah. Tidak. Yang dimaksud adalah setelah dilakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah menyatakan keterbukaan Indonesia terhadap kerja sama investasi dan teknologi dengan AS dalam pengelolaan mineral kritis. Airlangga menggarisbawahi bahwa fokusnya adalah pada “proses sekunder” atau “mineral industri” untuk meningkatkan nilai tambah.

Potensi Besar dan Tata Kelola Negara

Indonesia dikenal memiliki potensi logam tanah jarang yang signifikan, seringkali ditemukan sebagai produk samping dari aktivitas pertambangan timah, bauksit, dan nikel. Cadangan LTJ tersebar di berbagai wilayah, seperti Bangka Belitung (monazite dan xenotime dari timah), Kalimantan (zirkonium silikat dari pasir zirkon dan ferrotitanat tanah jarang dari residu bauksit), serta Sulawesi (nikel laterit). Namun, dari 28 lokasi mineralisasi LTJ yang teridentifikasi, baru sekitar 30 persen yang telah menjalani eksplorasi tahap awal.

Untuk mengoptimalkan potensi ini, pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam tata kelola LTJ. Pada November 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengamanatkan pengelolaan LTJ akan diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan Badan Industri Mineral (BIM) pada Agustus 2025, dengan Brian Yuliarto sebagai Kepala, juga menjadi tonggak penting. BIM akan berfokus pada penelitian dan pengembangan industri untuk menciptakan nilai tambah dari LTJ.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memfasilitasi perusahaan AS yang ingin berinvestasi di Indonesia, termasuk dengan menawarkan wilayah pertambangan dan memetakan lokasi-lokasi potensial mineral kritis. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mempercepat pengembangan industri hilirisasi dan memastikan sumber daya mineral strategis ini memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.